Bulan Agustus 2025 menjadi momen penting bagi jutaan keluarga di Indonesia. Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam mengentaskan kemiskinan dan meringankan beban ekonomi masyarakat melalui penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap ketiga. Inisiatif ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam menjamin kebutuhan pokok dan meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan bersyarat yang disalurkan berdasarkan kategori dan kondisi sosial ekonomi keluarga. Penyaluran tahap ketiga ini dirancang untuk mendukung aspek pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan umum penerima. Berikut adalah rincian besaran bantuan PKH per kategori yang akan diterima per triwulan:
Ibu Hamil dan Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000
Siswa Sekolah Dasar (SD)/sederajat: Rp225.000
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat: Rp375.000
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat: Rp500.000
Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000
Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000
Dengan adanya PKH, keluarga diharapkan dapat mengalokasikan dana ini untuk kebutuhan esensial seperti biaya sekolah anak, pemeriksaan kesehatan rutin, serta pemenuhan nutrisi.
Selain PKH, pemerintah juga mencairkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang sangat krusial untuk menjaga ketahanan pangan keluarga miskin. BPNT memberikan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, yang disalurkan secara non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dana ini dapat digunakan KPM untuk membeli bahan pangan pokok, seperti beras, telur, daging ayam, atau kebutuhan dapur lainnya di e-warong yang telah bermitra dengan pemerintah.
Untuk pencairan tahap ketiga ini, BPNT akan disalurkan sekaligus untuk periode Juli, Agustus, dan September 2025. Artinya, setiap penerima akan mendapatkan total Rp600.000 jika belum menerima pada bulan-bulan sebelumnya. Mekanisme non-tunai ini bertujuan untuk memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kebutuhan pangan keluarga.
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Sosial, penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap ketiga secara umum dijadwalkan mulai pertengahan Agustus hingga akhir September 2025. Penting untuk dicatat bahwa jadwal pasti pencairan dapat bervariasi di setiap daerah. Hal ini tergantung pada berbagai faktor, termasuk kesiapan administrasi data penerima, proses verifikasi di tingkat lokal, serta koordinasi aktif dengan bank-bank penyalur.
KPM diimbau untuk secara berkala memeriksa saldo KKS mereka atau memantau informasi resmi terbaru yang dirilis oleh pemerintah daerah dan Kementerian Sosial melalui kanal-kanal yang valid.
Proses Pencairan yang Mudah dan Terjangkau: Pencairan dana bansos ini difasilitasi melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang telah ditunjuk, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Para penerima cukup membawa KKS dan identitas diri saat melakukan penarikan dana di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau saat berbelanja di e-warong. Selain itu, di beberapa wilayah, terutama daerah terpencil, penyaluran bantuan juga dilakukan secara kolektif melalui pendamping PKH untuk memudahkan distribusi dan memastikan bantuan sampai ke tangan yang berhak.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Selain dua program utama di atas, bulan Agustus 2025 juga menjadi periode pencairan beberapa bansos penting lainnya yang dirancang untuk kelompok masyarakat yang berbeda:
Program ini memungkinkan masyarakat miskin dan rentan untuk mendapatkan akses layanan BPJS Kesehatan secara gratis. Pemerintah menanggung iuran sebesar Rp42.000 per bulan bagi peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya pengobatan dasar di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sebesar Rp270.000 per bulan khusus untuk anak yatim piatu. Bantuan ini tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga dapat berbentuk perlengkapan sekolah, alat bantu disabilitas, hingga nutrisi, sesuai dengan hasil asesmen sosial. Penyalurannya dilakukan melalui balai Kemensos dan dinas sosial setempat, dengan proses seleksi oleh tenaga pekerja sosial yang berkompeten.
Bantuan pendidikan PIP kembali dicairkan pada termin kedua di Agustus 2025. Program ini bertujuan untuk memastikan siswa dari keluarga miskin tetap dapat melanjutkan pendidikan. Besaran bantuannya bervariasi:
SD: Rp450.000 per tahun
SMP: Rp750.000 per tahun
SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun
Pencairan PIP dilakukan melalui rekening di bank penyalur seperti BRI dan BNI. Status bantuan dapat dicek secara online melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa juga akan cair untuk periode Juli-September 2025. Setiap KPM akan menerima Rp300.000 per bulan, dengan total Rp900.000 untuk tiga bulan. Selain itu, bantuan beras sebanyak 10-20 kg per penerima diperkirakan akan tetap dilanjutkan di bulan Agustus, sebagai upaya strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat.
Penyaluran beragam bansos di bulan Agustus 2025 ini menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan rakyatnya. Diharapkan, bantuan-bantuan ini dapat dimanfaatkan secara bijak oleh KPM untuk memenuhi kebutuhan dasar, mendukung pendidikan anak, serta menjaga kesehatan keluarga. Pemerintah juga senantiasa mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi pencairan dari sumber-sumber resmi guna menghindari penyebaran informasi yang tidak benar atau penipuan.
Itu dia informasi bansos PKH dan BPNT Tahap 3 terbaru yang perlu kamu ketahui. Semoga membantu!
Bansos PKH Tahap 3
Bansos BPNT Tahap 3
Jadwal dan Mekanisme Pencairan Bansos PKH dan BPNT
Selain PKH dan BPNT: Bantuan Sosial Lain yang Cair di Agustus 2025
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
2. Bansos Atensi YAPI (Anak Yatim Piatu)
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
4. BLT Dana Desa dan Bantuan Beras
Selain dua program utama di atas, bulan Agustus 2025 juga menjadi periode pencairan beberapa bansos penting lainnya yang dirancang untuk kelompok masyarakat yang berbeda:
Program ini memungkinkan masyarakat miskin dan rentan untuk mendapatkan akses layanan BPJS Kesehatan secara gratis. Pemerintah menanggung iuran sebesar Rp42.000 per bulan bagi peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya pengobatan dasar di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sebesar Rp270.000 per bulan khusus untuk anak yatim piatu. Bantuan ini tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga dapat berbentuk perlengkapan sekolah, alat bantu disabilitas, hingga nutrisi, sesuai dengan hasil asesmen sosial. Penyalurannya dilakukan melalui balai Kemensos dan dinas sosial setempat, dengan proses seleksi oleh tenaga pekerja sosial yang berkompeten.
Bantuan pendidikan PIP kembali dicairkan pada termin kedua di Agustus 2025. Program ini bertujuan untuk memastikan siswa dari keluarga miskin tetap dapat melanjutkan pendidikan. Besaran bantuannya bervariasi:
SD: Rp450.000 per tahun
SMP: Rp750.000 per tahun
SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun
Pencairan PIP dilakukan melalui rekening di bank penyalur seperti BRI dan BNI. Status bantuan dapat dicek secara online melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa juga akan cair untuk periode Juli-September 2025. Setiap KPM akan menerima Rp300.000 per bulan, dengan total Rp900.000 untuk tiga bulan. Selain itu, bantuan beras sebanyak 10-20 kg per penerima diperkirakan akan tetap dilanjutkan di bulan Agustus, sebagai upaya strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat.
Penyaluran beragam bansos di bulan Agustus 2025 ini menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan rakyatnya. Diharapkan, bantuan-bantuan ini dapat dimanfaatkan secara bijak oleh KPM untuk memenuhi kebutuhan dasar, mendukung pendidikan anak, serta menjaga kesehatan keluarga. Pemerintah juga senantiasa mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi pencairan dari sumber-sumber resmi guna menghindari penyebaran informasi yang tidak benar atau penipuan.
Itu dia informasi bansos PKH dan BPNT Tahap 3 terbaru yang perlu kamu ketahui. Semoga membantu!