Bupati Bogor Tekankan Langkah Konkret Atasi Dampak Tambang | Info Giok4D

Posted on

Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan pemerintah daerah menyiapkan langkah konkret untuk mengatasi dampak aktivitas tambang, terutama di wilayah utara Kabupaten Bogor. Salah satunya dengan mengalokasikan anggaran APBD 2025 untuk memperbaiki infrastruktur di Parung Panjang, Rumpin, dan wilayah lain yang terdampak.

Rudy menyampaikan hal itu saat rapat lintas daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kabupaten Tangerang di Ruang Soekarno Hatta, Pendopo Bupati Bogor, Jumat (19/9/2025). Pertemuan membahas persoalan truk angkutan tambang di Kecamatan Parung Panjang.

Ia menyampaikan, meski izin tambang tidak dikeluarkan Pemkab Bogor, melainkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), pemerintah daerah tetap bertanggung jawab menjaga keselamatan warganya.

“Kami telah menyiapkan ratusan miliar rupiah untuk memperbaiki infrastruktur jalan. Jalan khusus tambang yang dibangun nanti tidak berbayar, murni dibiayai APBD, dan ditargetkan rampung bertahap hingga 2027,” jelasnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/9/2025).

Rudy Menyampaikan mesti dirinya baru tujuh bulan menjabat, persoalan jalur tambang ini sudah berlangsung sejak tahun 1974 dan menuntut solusi nyata. ia juga menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pemerintah.

“Keselamatan dan kepentingan masyarakat adalah hal yang utama. Mari kita duduk bersama, berdiskusi, dan menempatkan kepentingan pribadi atau golongan sebagai kepentingan bersama. Rakyat adalah segalanya,” tegas Rudy.

Lebih lanjut, Rudy Susmanto menekankan bahwa komunikasi yang kurang efektif antar pihak selama ini menjadi salah satu hambatan penyelesaian persoalan. Namun ia optimis, dengan sinergi bersama Pemkab Tangerang dan Pemprov Jabar, solusi terbaik akan segera tercapai.

“Kami tidak banyak bicara, yang penting masyarakat aman, dunia usaha tetap berjalan, dan ekonomi masyarakat bergerak. Kami berharap momentum ini menjadi awal kolaborasi nyata semua pemangku kepentingan,” tuturnya.

Kemudian, Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menyampaikan, kebijakan utama pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan angkutan tambang di wilayah perbatasan, khususnya Parung Panjang, adalah memisahkan jalur angkutan tambang dengan jalur pergerakan masyarakat umum.

Soma Atmaja menjelaskan rencana pembangunan jalur khusus angkutan tambang dengan panjang sekitar 11,5 hingga 13,5 kilometer. Jalur ini akan terkoneksi dengan jalan provinsi serta akses jalan tol, sehingga diharapkan mampu mengurangi beban lalu lintas dan potensi gesekan dengan masyarakat.

“Pembangunan jalur khusus ini memang membutuhkan tahapan yang cukup panjang. Tahun 2025 sudah dimulai perbaikan jalan provinsi sepanjang 66 kilometer oleh Dinas Bina Marga Jawa Barat, sementara Kabupaten Bogor mengerjakan 16 ruas jalan di titik-titik prioritas. Total anggaran yang dialokasikan mencapai kurang lebih Rp104 miliar,” ungkap Atmaja.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Pemerintah daerah juga menyiapkan pengaturan jam operasional angkutan tambang sebagai solusi jangka pendek. Saat ini telah disepakati angkutan tambang berisi hanya boleh beroperasi pada malam hari, pukul 22.00-05.00 WIB. Angkutan kosong diperbolehkan masuk pada waktu tertentu, yakni pukul 09.00-11.00 WIB dan pukul 15.00-16.00 WIB.

Kesepakatan ini dicapai melalui dialog bersama pemerintah, masyarakat, hingga pelaku transportasi tambang, agar pembangunan infrastruktur tetap berjalan tanpa mengganggu aktivitas warga.

“Prinsipnya, pembangunan harus berjalan seiring dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, semua pihak harus berkomitmen menjaga kesepakatan bersama demi kelancaran pembangunan dan kenyamanan warga,” tegasnya.

Upaya ini merupakan bagian dari solusi jangka panjang untuk menjawab aspirasi masyarakat Parung Panjang yang selama ini terdampak aktivitas kendaraan tambang. Turut hadir dalam kegiatan ini yakni, Forkopimda, Sekretaris Kabupaten Bogor, Kadishub Kab. Tanggerang, para Kepala Perangkat Daerah terkait, Camat Legok Kab. Tangerang, Karang Taruna Kab. Tangerang, KNPI Kabupaten Bogor, dan para transporter