Polisi amankan empat orang pelaku terduga pengeroyokan terhadap Sl, seorang anak laki-laki berkebutuhan khusus (disabilitas) asal Purwakarta berinisal R (15), usai kedapatan masuk ke dalam rumah tanpa izin.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, hingga karena salah prasangka mengira korban adalah pencuri.
“Hari ini kami telah mengungkap perkara, pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus bermula dari salah sangka warga terhadap korban,” kata Fiki, saat sesi rilis di Mapolres Karawang, Senin (17/11/2025).
Fiki menuturkan korban meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan berat oleh empat warga Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Rabu (5/11/2025).
“Awal mula korban terlihat akan memasuki rumah warga, ketika ditanya maksud kedatangannya, korban yang memiliki keterbatasan berbicara, sehingga tidak menjawab. Situasi tersebut kemudian memanas dan warga lain berdatangan,” kata dia.
Pihaknya kemudian, melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, dan berhasil menangkap tersangka berinisial HW, yang memulai penganiayaan dengan memukul kepala korban berkali-kali menggunakan tangan kosong, menendang, lalu menghantamkan batu bata ke kepala korban. Kemudian tersangka EF ikut memukuli kepala korban berkali-kali, menendang sebanyak dua kali, serta melepas baju dan celana korban hingga hanya tersisa celana dalam.
“Kemudian tersangka TF dan NK menyusul melakukan penganiayaan. TF memukuli wajah, kepala, dan badan korban secara brutal, sedangkan NK memukul wajah berkali-kali dan menendang korban sekali,” ungkap Fiki.
Akibat penganiayaan massal tersebut, korban langsung koma dan dirawat intensif di RSUD Bayu Asih Purwakarta selama sepekan, namun nasib berkata lain nyawanya tak tertolong hingga akhirnya korban menghembuskan nafas terakhir pada hari Kamis (13/11/2025).
“Awalnya para pelaku mengira korban adalah maling, padahal korban adalah anak berkebutuhan khusus yang tidak mampu menjelaskan maksud kedatangannya ke rumah warga itu. Hingga para pelaku menganiaya sampai akhirnya nyawa korban tak terlotong setelah sempat dilakukan perawatan,” ujar dia.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku terancam mendekam belasan tahun dibalik jeruji besi, “Keempat tersangka ini dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C atau Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
