Usulan ‘Pemenuhan HAM Biologis’ Napi, Siapa Saja yang Berhak?

Posted on

Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat (Jabar) mengusulkan kamar untuk pemenuhan hak biologis para narapidana. Usulan itu diberi slogan ‘Pemenuhan HAM Biologis Suami-Istri’, yang tujuannya untuk menghapus stigma ‘bilik asmara’ di penjara.

Lalu siapa saja yang boleh memakai fasilitas untuk memenuhi hak biologis tersebut ?

Kakanwil Kementerian HAM Jabar Hasbullah mengatakan, hanya pasangan suami istri yang resmi atau diakui oleh hukum dan negara yang bisa menggunakan fasilitas tersebut. Singkat kata, pasangan yang hanya menikah siri atau selainnya, dipastikan tidak bisa mendapatkan hak tersebut.

“Jadi kalau orang lain atau istri istri siri misalnya, itu enggak bisa. Tetep harus mengacu kepada perundang-undangan. Yang dianggap istrinya itu harus sesuai undang-undang, yang sah secara hukum dan diakui negara,” tuturnya.

“Lalu bagaimana mekanismenya? Bagi saya enggak begitu sulit. Karena dari awal, ketika dia berproses secara hukum, kan sudah bisa ketahuan siapa istrinya. Maka dari awal sudah bisa dikontrol di situ, jadi ketika masuk di lapas dan rutan, itu petugas sudah punya database. Jadi menurut saya enggak sulit, mungkin yang agak menjadi kendala penyiapan kamar dan sebagainya,” bebernya.

Secara garis besar, ia membeberkan bahwa napi yang ditahan hanya kehilangan beberapa haknya secara sipil hingga politik, namun tidak menghapus hak asasinya secara utuh.

“Kami sudah keliling ke beberapa UPT, baik di Lapas maupun Rutan di Jawa Barat. Dan kami mendengar hampir semua tempat mengusulkan itu. Dulu kan tentang Bilik Asmara, itu kan negatif yah. Makanya kami tagline-nya itu Pemenuhan HAM Biologis Suami-Istri supaya tidak negatif jadinya, karena kalau itu bilik asmara jadi negatif,” katanya, Kamis (7/8/2025).

“Karena yang dihukum itu kan badannya, kebebasannya, tapi hak untuk beribadah, makan, kesehatan, kan tidak dilarang. Termasuk hak untuk berhubungan suami-istri sebetulnya tidak ada yang melarang, cuma belum ada regulasinya. Jadi daripada sembunyi-sembunyi, mending itu dilegalkan saja. Karena itu memang haknya,” tambah Hasbullah.

Usulan ini menurut Hasbullah bukan hanya sekedar wacana. Kanwil Kementerian HAM Jabar sudah menghadap ke kementerian dan mendapat respons positif atas usulan tersebut. Bahkan, Hasbullah sudah punya gambaran secara teknis bagaimana pemenuhan hak biologis ini bisa diberlakukan secara resmi di lembaga pemasyarakatan.

Meski demikian, Hasbullah menyadari wacana ini tetap akan menimbulkan kontroversi. Untuk itu, Jumat (8/8/2025) besok, Kanwil Kementerian HAM berencana menggelar diskusi dengan beberapa stakeholder terkait, ulama, psikolog hingga mantan warga binaan demi bisa mematangkan usulan tersebut.

Mekanismenya ?