Bulan April tahun 2018 tercatat sebagai suatu lembaran hitam dalam sejarah perjalanan manusia di Jawa Barat. Suasana tenang di wilayah Bandung Timur mendadak pecah ketika ambulans silih berganti menderu menuju IGD RSUD Cicalengka.
Puluhan warga datang dengan kondisi nyaris sama, yaitu napas tersengal, mata yang perlahan menggelap, hingga kehilangan kesadaran. Dalam rentang waktu 8-11 April, rumah sakit ini, juga dua rumah sakit lain, terus diserbu ‘pasien’ dengan gejala yang sama.
Angka pasien terus melonjak, yang pada akhirnya tragedi ini meledak menjadi duka nasional setelah 47 nyawa dinyatakan melayang akibat satu penyebab yang sama. Para korban meninggal dunia itu sebelumnya menenggak minuman keras oplosan.
Miras oplosan itu diproduksi di sebuah bungker di bawah gazebo belakang rumah mewah di kawasan Jalan Raya Bypass Cicalengka, Kabupaten Bandung. Di tempat inilah semuanya terbongkar.
Pada tanggal 12 April 2018, Kepolisian langsung melakukan penggeledahan buntut dari tragedi tersebut, terhadap sebuah rumah milik seseorang yang disebut-sebut sebagai big boss bernama Samsudin Simbolon.
Mengutip akun YouTube CNN Indonesia, reporter yang melakukan siaran langsung pada waktu penggeledahan itu menyebutkan bau di dalam bungker tidak nyaman untuk dihirup.
Bungker sendiri merupakan ruangan bawah tanah yang bisa diakses dari gazebo di halaman belakang rumah tersebut. Luas bungker itu seukuran 18 meter persegi dengan tinggi 3,5 meter. Sebuah tangga menghubungkan antara bungker dan gazebo.
Di dalam bungker dengan dinding lembab ditumbuhi lumut itu, tampak botol-botol yang telah dipak dalam kardus. Di sebuah bilik di dalam ruangan itu, minuman-minuman keras dalam kemasan botol plastik bertutup merah tersebut diracik.
Inilah ‘The Cicalengka Hidden Bungker’. Dikutip dari infoNews dalam artikel berjudul “47 Orang Mati Sia-sia Akibat Tenggak Miras Racikan Big Bos”, Polisi menggeledah rumah mewah milik Samsudin Simbolon dengan penggeledahan yang dipimpin langsung Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto.
Dalam penggeledahan itu polisi menemukan bungker tempat produksi miras oplosan yang dilakukan Samsudin bersama anak buahnya. Bungker itu merupakan tempat memproduksi dan menyimpan miras oplosan. Letak bungker ini berada di bagian belakang rumah atau tepatnya di bawah gazebo dekat area kolam renang.
“Sepintas orang yang datang ke rumah ini pasti tidak akan tahu (rumah mewah dijadikan tempat produksi miras oplosan), ada bungker yang dibuat secara profesional,” kata Agung di lokasi penggeledahan.
Dalam tragedi Maut dalam Botol itu, puluhan warga Kabupaten Bandung dan sekitarnya, mati sia-sia akibat menenggak miras racikan Samsudin Simbolon. infoNews menyebutkan, total korban tewas mencapai 47 orang. Detailnya, sebanyak 37 orang tewas di RSUD Cicalengka, tiga orang di RSUD Majalaya dan tujuh orang di RS AMC Cileunyi.
Dina Mariana (29) menjadi salah satu korban wanita yang tewas dalam insiden miras maut. Dina tewas setelah menenggak miras maut bersama teman-temannya.
“Saya tidak tahu, Dina meninggal kenapa, saya tahunya setelah Dina sudah masuk rumah sakit dan kondisinya sudah parah,” kata Anih, ibu kandung Dina, saat ditemui di rumahnya di Kampung Warung Peuteuy, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Selasa 10 April 2018.
Sebelum menghembuskan napas terakhirnya, Sabtu (8/4/2018), dari informasi yang diketahui Anih, anaknya itu sempat bermain dengan teman-temannya ke daerah Cikaledong, Nagreg untuk ngaliwet.
Di dalam bungker kedap suara, ‘maut’ diracik. Tanpa takaran ahli, alkohol industri jenis metanol dicampur dengan suplemen minuman energi dan sirup untuk menciptakan sensasi panas yang kerap disebut ‘gingseng’.
Mendapati tragedi maut massal diakibatkan oleh ulahnya, Samsudin Simbolon sang big boss kabur ke luar pulau. Dalam pengakuannya kepada polisi, dia mengaku kebingungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena itu dia kabur.
Samsudin sempat buron hingga ke Palembang, sebelum akhirnya diringkus. Keadilan akhirnya ditegakkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 20 Oktober 2018, di mana majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 20 tahun. Selain itu, polisi juga meneruskan penyelidikan atas Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan miras selama bertahun-tahun tersebut, serta memburu sejumlah anak buah Samsudin Simbolon.
