Tetangga Jahat Gasak Emas Batangan hingga Uang di Cirebon

Posted on

Suasana pagi di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, semula tampak biasa saja. Tak ada yang menyangka bahwa di balik keheningan kampung itu, ada sebuah aksi kejahatan sedang berlangsung secara diam-diam, dilakukan oleh seseorang yang justru dikenal oleh korbannya.

JM, pria berusia 42 tahun, warga desa yang sama, nekat melakukan pencurian di rumah tetangganya sendiri. Ia mengambil dua batang emas dan sejumlah uang tunai dari rumah korban, seorang warga yang juga tinggal tak jauh dari tempat tinggalnya.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini dilakukan JM pada pagi hari, di saat lingkungan sekitar belum benar-benar ramai. Menurutnya, pelaku masuk ke rumah korban bukan dengan cara memaksa, tetapi memanfaatkan kelemahan kecil yang seringkali dianggap sepele.

“Pelaku menggunakan kunci rumah korban yang disimpan di tiang depan rumah. Ia masuk melalui pintu dan langsung menuju kamar, namun tidak menemukan barang berharga di sana,” ujarnya, Sabtu (14/6/2025).

Tak berhenti di situ, JM kemudian menggeledah ruang kerja korban. Dengan obeng yang ditemukannya di meja, ia mencongkel laci dan berhasil menemukan dua batang emas seberat 100 gram masing-masing, serta uang tunai Rp 500 ribu.

Korban baru menyadari adanya kehilangan besar itu sehari setelah kejadian. Ia langsung melapor ke pihak kepolisian. Identitas pelaku berhasil dikantongi dan JM pun diciduk tanpa perlawanan.

Penyelidikan pun mengungkap fakta menarik lainnya. Setelah mencuri emas, JM menjual salah satu batangan dan menggunakan sebagian uang hasil penjualan tersebut. Namun sisa dari hasil kejahatan itu masih tersimpan, dan kini dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu batang emas seberat 100 gram, uang tunai Rp 18,4 juta, dua unit handphone, satu kotak cincin batu akik, serta obeng yang digunakan untuk mencongkel meja,” terangnya.

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 401.700.000. Saat ini, JM masih menjalani pemeriksaan di Polsek Gebang. Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.