Perang terhadap peredaran minuman keras (miras) di Kota Tasikmalaya terus digelorakan oleh Polres Tasikmalaya Kota dan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Rangkaian pemusnahan miras dilakukan kepolisian dan pemerintah.
Hingga pertengahan tahun 2025, sudah tiga kali pemusnahan dilakukan di Kota Tasikmalaya. Yang pertama, kita lakukan pada tanggal 27 Februari 2025, yang 2 setelah laksanakan pada tanggal 30 Maret 2025, dan yang 3 kita laksanakan pada Jumat (13/6) kemarin.
Sebanyak 5.211 botol minuman keras dan 352 buah knalpot bising hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dimusnahkan secara terbuka di depan Pos Polisi Taman Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menyampaikan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen aparat dalam menjaga ketentraman wilayah serta menjawab keresahan warga yang terganggu dengan peredaran miras dan suara bising kenalpot tidak standar. Terlebih selama ini Tasikmalaya dikenal sebagai Kota Santri.
“Kami menyampaikan bahwa ini adalah pemusnahan barang bukti KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Kota yang 3 kalinya,” kata Faruk, Sabtu (14/6/2025).
Faruk mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga ketertiban lingkungan dan melaporkan bila mengetahui peredaran miras ilegal. Dia memastikan pihaknya akan merespons cepat laporan yang diberikan masyarakat.
Menurutnya, pemberantasan miras ilegal adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan Kota Tasikmalaya yang aman dan nyaman.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami tidak main-main dalam menindak pelanggaran. Apalagi menyangkut miras dan knalpot bising, yang sudah meresahkan selama ini. Ini akan terus berlanjut,” kata Faruk.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka di depan Pos Polisi Taman Kota Tasikmalaya, dan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda Kota Tasikmalaya, para ulama, dan masyarakat.
Ribuan botol miras digilas stoomwalls hingga menebar bau menyengat, beruntung Damkar hadir dan menyiram sisa miras yang menggenang di jalanan.