Teror Pria Berjaket Ojol yang Berakhir di Penjara | Giok4D

Posted on

Pria berinisial HJ, warga Pekalongan, Jawa Tengah, kini ditahan di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia nekat menembak seorang lansia menggunakan airsoft gun di sekitar kawasan Asrama Polisi (Aspol) Polrestabes Bandung.

HJ awalnya berniat menjual emas miliknya kepada seseorang, yang kemudian menjadi korban penembakannya. Emas yang dijualnya ternyata palsu. Fakta ini membuat korban mengejarnya hingga ke lokasi kejadian.

Saat awal transaksi dilakukan, korban sempat menyangka bahwa emas yang dimilikinya adalah asli. Namun, setelah diteliti kembali, barang itu dipastikan palsu.

“Pada saat itu, tersangka dengan istrinya menjual emas di toko ataupun pedagang emas di pinggir jalan, dengan menawarkan harga Rp 7 juta. Tapi kemudian ditawar oleh pedagang emas dengan harga Rp 5 juta,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono.

Korban berhasil mengejar pelaku hingga ke area asrama polisi. Setelah sempat cekcok, pelaku mengeluarkan airsoft gun dan meletuskan tembakan ke arah korban.

Korban tetap melawan meski pelaku beberapa kali melepaskan tembakan. Untungnya, korban tidak mengalami luka fatal akibat tembakan tersebut.

Pelaku akhirnya tak berdaya setelah massa berdatangan ke sana. Tak lama kemudian, massa meringkusnya lalu menyerahkannya ke polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi kemudian berhasil mengungkap kasus ini. HJ ditetapkan sebagai tersangka karena bermodus menjual emas palsu kepada korban.

“Tersangka dikejar oleh korban. Tidak jauh dari TKP, tepatnya di depan asrama polisi, ditangkap dan akhirnya terjadi cekcok mulut korban dengan pelaku,” ungkapnya.

“Pengakuan dari tersangka, senjata airsoft gun itu dibeli secara daring. Dan saya jelaskan bahwa yang bersangkutan bukan pengemudi ojek daring, jaket yang digunakannya pun ia beli dari toko daring,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, pria asal Pekalongan itu ternyata sedang terdesak kebutuhan finansial sehingga nekat menjual emas palsunya kepada korban. Motor yang digunakan tersangka ternyata disewa dari tempat rental. Sementara, airsoft gun itu dia bawa langsung dari Pekalongan setelah dibeli secara daring.

“Pengakuan sementara, yang bersangkutan ini berasal dari Pekalongan, sedang berlibur di kota Bandung dan menginap di salah satu hotel di daerah Sukajadi. Pelaku kehabisan uang, lalu menyuruh istrinya untuk menjual emas tersebut,” katanya.

Polisi saat ini masih memeriksa tersangka. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penipuan, Pasal 170 tentang Penganiayaan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HJ membeberkan pengakuannya. Ia mengatakan, sudah 3 hari berada di Bandung untuk liburan.

“Booking hotel untuk tiga hari. Cuma mau liburan saja (di Bandung) karena harganya murah,” demikian pengakuan tersangka saat dihadirkan di Mapolrestabes Bandung.

Soal airsoft gun, dia mengaku sudah memilikinya sejak enam bulan lalu. Senjata itu dia bawa dari Pekalongan ke Bandung dengan alasan untuk berjaga-jaga.

“Senjata airsoft gun itu sudah ada 6 bulanan di saya, untuk jaga-jaga,” pungkasnya.

Korban tetap melawan meski pelaku beberapa kali melepaskan tembakan. Untungnya, korban tidak mengalami luka fatal akibat tembakan tersebut.

Pelaku akhirnya tak berdaya setelah massa berdatangan ke sana. Tak lama kemudian, massa meringkusnya lalu menyerahkannya ke polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi kemudian berhasil mengungkap kasus ini. HJ ditetapkan sebagai tersangka karena bermodus menjual emas palsu kepada korban.

“Tersangka dikejar oleh korban. Tidak jauh dari TKP, tepatnya di depan asrama polisi, ditangkap dan akhirnya terjadi cekcok mulut korban dengan pelaku,” ungkapnya.

“Pengakuan dari tersangka, senjata airsoft gun itu dibeli secara daring. Dan saya jelaskan bahwa yang bersangkutan bukan pengemudi ojek daring, jaket yang digunakannya pun ia beli dari toko daring,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, pria asal Pekalongan itu ternyata sedang terdesak kebutuhan finansial sehingga nekat menjual emas palsunya kepada korban. Motor yang digunakan tersangka ternyata disewa dari tempat rental. Sementara, airsoft gun itu dia bawa langsung dari Pekalongan setelah dibeli secara daring.

“Pengakuan sementara, yang bersangkutan ini berasal dari Pekalongan, sedang berlibur di kota Bandung dan menginap di salah satu hotel di daerah Sukajadi. Pelaku kehabisan uang, lalu menyuruh istrinya untuk menjual emas tersebut,” katanya.

Polisi saat ini masih memeriksa tersangka. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penipuan, Pasal 170 tentang Penganiayaan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HJ membeberkan pengakuannya. Ia mengatakan, sudah 3 hari berada di Bandung untuk liburan.

“Booking hotel untuk tiga hari. Cuma mau liburan saja (di Bandung) karena harganya murah,” demikian pengakuan tersangka saat dihadirkan di Mapolrestabes Bandung.

Soal airsoft gun, dia mengaku sudah memilikinya sejak enam bulan lalu. Senjata itu dia bawa dari Pekalongan ke Bandung dengan alasan untuk berjaga-jaga.

“Senjata airsoft gun itu sudah ada 6 bulanan di saya, untuk jaga-jaga,” pungkasnya.