Terkuak Ulah Tetangga Durjana Hamili Remaja di Tasikmalaya

Posted on

Seorang anak perempuan di Taraju, Tasikmalaya, melahirkan dalam usia yang masih belia. Dari ruang bersalin puskesmas, terbongkar kisah kelam yang menjerat masa kecilnya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangga sendiri, seorang pria berusia 50 tahun.

Kasus ini bermula pada Agustus 2024. Korban yang masih duduk di bangku sekolah, kerap dipinjami sepeda motor oleh pelaku. Di balik iming-iming pinjaman itu, tersimpan maksud tersembunyi.

“Betul ada kejadian pria paruh baya setubuhi anak di bawah umur. Kejadiannya sejak Agustus 2024 dan baru ketahuan setelah lahiran sekitar 11 April 2025,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta pada infoJabar, Rabu (14/5/2025).

Ridwan menjelaskan, tersangka merayu korban dengan menawarkan pinjaman sepeda motor secara cuma-cuma. Namun, imbalannya tak pantas, hubungan badan yang dilakukan berulang kali.

“Terlebih dahulu merayu menawarkan pinjaman motor gratis, sehingga akhirnya korban mau disetubuhi oleh pelaku. Terjadi berulang kali sampai hamil,” kata Ridwan.

Saat korban melahirkan, keluarga sempat mencoba menempuh jalan damai. Tersangka dinikahkan secara siri dengan korban, meski sudah beristri. Namun pernikahan itu tak lebih dari formalitas.

“Tapi, satu jam kemudian pelaku menceraikan (setelah nikah siri) kembali korban seolah hanya untuk memperoleh status bahwa korban pernah punya suami saja. Sehingga orang tua korban akhirnya memutuskan menempuh upaya hukum dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tasikmalaya,” katanya.

Barang bukti seperti pakaian korban dan rekam medis telah diamankan polisi. Tersangka kini dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, korban berada dalam pendampingan lembaga perlindungan anak. Langkah itu diambil untuk membantu pemulihan