Menjelang pergantian tahun, pertanyaan seputar jadwal libur kembali ramai dicari masyarakat. Hari ini, Selasa, 30 Desember 2025, banyak orang mulai menyusun rencana aktivitas awal tahun dan mencari kepastian apakah tanggal 2 Januari 2026 termasuk cuti bersama atau justru tetap menjadi hari kerja.
Pertanyaan ini wajar muncul karena 2 Januari berada tepat setelah libur nasional Tahun Baru pada 1 Januari 2026. Tak sedikit pekerja, pelajar, hingga pelaku usaha yang berharap adanya tambahan hari libur agar bisa menikmati waktu istirahat lebih panjang setelah libur akhir tahun.
Untuk menjawab kebingungan tersebut, pemerintah telah menetapkan ketentuan resmi mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB). Aturan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, perusahaan swasta, serta masyarakat luas dalam menentukan hari libur dan hari kerja.
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa 2 Januari 2026 bukan merupakan cuti bersama. Dalam ketentuan tersebut, libur nasional Tahun Baru Masehi hanya jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026.
Karena tidak ada penetapan cuti bersama yang menyertai libur Tahun Baru, maka Jumat, 2 Januari 2026, pada prinsipnya tetap menjadi hari kerja. Aktivitas perkantoran, sekolah, serta layanan publik dijadwalkan berjalan normal sesuai kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.
Meski demikian, dalam praktiknya bisa saja terdapat kebijakan internal tertentu dari perusahaan atau lembaga yang memberikan kelonggaran tambahan. Namun secara nasional, 2 Januari 2026 tidak termasuk dalam daftar cuti bersama resmi pemerintah.
Selain libur Tahun Baru, pemerintah juga telah menetapkan satu hari libur nasional lainnya di bulan Januari 2026. Mengacu pada SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, berikut daftar tanggal merah di Januari:
Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi
Selasa, 27 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Di luar dua tanggal tersebut, tidak terdapat tambahan cuti bersama di bulan Januari 2026 berdasarkan ketentuan resmi yang berlaku.
Walaupun 2 Januari 2026 bukan cuti bersama, masyarakat tetap dapat memanfaatkan jatah cuti tahunan pribadi untuk memperpanjang waktu libur. Pengaturan ini tentu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing tempat kerja.
Beberapa tanggal yang bisa dipertimbangkan untuk cuti tambahan antara lain:
Jumat, 2 Januari 2026, agar libur Tahun Baru tersambung dengan akhir pekan
Senin, 26 Januari 2026, untuk memaksimalkan libur Isra Mikraj yang jatuh pada Selasa
Dengan perencanaan yang tepat, waktu libur di awal tahun tetap bisa terasa lebih panjang meski tanpa cuti bersama resmi.
Berdasarkan ketentuan pemerintah dalam SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, dapat dipastikan bahwa 2 Januari 2026 bukan cuti bersama. Hari tersebut tetap dikategorikan sebagai hari kerja. Oleh karena itu, masyarakat disarankan merencanakan cuti pribadi sejak dini jika ingin menikmati libur yang lebih panjang di awal tahun 2026.
