Tembakau Gorila Giring Mahasiswa Garut ke Penjara

Posted on

Polisi meringkus MHAR, seorang oknum mahasiswa asal Garut. Dia ditangkap karena terbukti mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis, atau tembakau gorila.

MHAR terpaksa berlebaran di tahanan usai ditangkap personel Sat Narkoba Polres Garut pada Jumat, (6/6) kemarin di kawasan Desa Cibiuk Kidul, Kecamatan Cibiuk, Garut.

Menurut Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, MHAR ditangkap saat pihaknya melakukan penyelidikan jaringan peredaran narkotika di wilayah Garut Utara.

“Kami amankan yang bersangkutan dengan barang bukti tembakau sintetis,” kata Usep, Sabtu, (7/6/2025).

MHAR diketahui merupakan seorang oknum mahasiswa berusia 22 tahun. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa sepaket tembakau sintetis, hingga bukti percakapan WhatsApp yang memperkuat keterlibatannya di dalam jaringan peredaran narkotika.

Usep menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan tembakau sintetis dari sebuah akun media sosial Instagram.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang dan jaringan distribusinya,” katanya.

Kepada penyidik, MHAR sendiri mengaku mengkonsumsi barang haram tersebut. Selain itu, tersangka juga mengedarkannya kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.

“Ancaman hukumannya maksimal bisa sampai 20 tahun,” pungkas Usep.