Teknisi Bank Daerah di Bandung Bobol Kas Kantor untuk Bangun Rumah

Posted on

Seorang karyawan inisial, AVM nekat melakukan pencurian uang senilai Rp 2,1 miliar di cabang bank daerah di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung. Aksi pencurian tersebut dipicu karena ingin membangun rumah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 1 Juli 2025 lalu. Hal tersebut diketahui setelah polisi menerima laporan adanya kehilangan uang di kantor tersebut. Setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan langsung melakukan olah TKP.

“Atas koordinasi yang baik dengan pihak bank memberikan sejumlah informasi dan dokumen kepada kami. Kami akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, di Stadion Si Jalak Harupat, Minggu (13/7/2025).

Pelaku tersebut berinisial AVM dan teridentifikasi telah melakukan pencurian di dalam ruangan yang berisi kas besar.

“Kerugian yang dilaporkan sejumlah Rp 2,1 miliar. Selanjutnya, tim segera untuk mengamankan pelaku yang mana pelaku ini berinisial AVM,” katanya.

Setelah itu pelaku langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 2 Juli 2025. Kemudian tersangka langsung dilakukan penahanan, Kamis 3 Juli 2025.

“Jadi pelaku ini sebagai teknisi IT yang memiliki akses ke sejumlah ruangan yang ada di pihak Bank,” jelasnya.

Tersangka AVW awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun polisi langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tinggal tersangka.

“Kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti yaitu uang pecahan yang mana sudah kami verifikasi ke pihak bank merupakan uang dari kas besar yang hilang,” ucapnya.

Luthfi menyebutkan, sebagian uang tersebut telah digunakan tersangka untuk membeli kendaraan. Kemudian membeli tanah dan membayar material untuk dibangun rumah di wilayah Bogor.

“Motifnya sejauh yang kami lakukan pemeriksaan, motif ini sendiri mungkin terkait ekonomi karena pelaku ingin membangun rumah di wilayah Bogor,” bebernya.

Dia menambahkan peristiwa perampokan tersebut sebenarnya terjadi bulan Juni 2025. Kemudian pihak bank pelat daerah Soreang baru melaporkan peristiwa tersebut pada, Selasa 1 Juli 2025.

“Kami sesegera mungkin dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam, Poresta Bandung telah berhasil menangkap pelaku dan sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 3 Juli tahun 2025,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pelaku Tak Mengaku