Tangis TKW Sukabumi di Arab, Ingin Pulang-Tak Digaji Majikan

Posted on

Kisah pilu menimpa seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kampung Kebontengah RT 01/01, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Perempuan lanjut usia bernama Omas itu mengaku tak digaji selama 3 tahun 4 bulan bekerja di Arab Saudi.

Video berdurasi 1 menit 10 info yang memperlihatkan seorang wanita berhijab menangis meminta dipulangkan dari Arab Saudi viral di WhatsApp. Dalam video tersebut, Omas mengaku sudah bekerja di Wadi Aldawasir, Arab Saudi, namun tak pernah menerima gaji dari majikannya. Sambil terisak, ia meminta bantuan pemerintah Indonesia agar bisa segera pulang kampung.

“Mohon bantuannya, saya mau pulang, saya kerja di Wadi Aldawasir Arab Saudi. Saya kerja 3 tahun 4 bulan, belum digaji. Saya mau pulang, tolong kepada Pemerintah Indonesia, tolong bantu saya, saya mau pulang, nggak punya ongkos sepersen pun,” kata Omas dalam video tersebut.

“Majikan saya nggak mulangin saya dan nggak ngasih gaji. Tolong saya pak, tolong, sekali lagi tolong. Anak saya menunggu, saya mau kumpul sama anak saya, tolong pak,” sambungnya.

Kepala Desa Kertaangsana, Ence Ruswandi membenarkan bahwa Omas merupakan warganya. Setelah video itu viral, perangkat desa langsung bergerak mencari anak Omas untuk memastikan kondisi ibunya.

Pemerintah desa pun melakukan berbagai upaya, termasuk menghubungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), muspika, dan beberapa relawan. Ia menyebut, Omas berangkat ke Arab Saudi sekitar 3 tahun 4 bulan lalu dengan melalui jalur sponsor.

“Biasanya pakai sponsor atau PT, tapi saya tidak tahu pasti sponsornya dari mana. Sepertinya resmi. Hanya ada masalah dengan majikannya, intinya Bu Omas tidak digaji dan tidak diperbolehkan pulang,” kata Ence saat dihubungi infoJabar, Rabu (23/4/2025).

Menurut Ence, tidak ada kekerasan fisik yang dialami Omas, namun ia merasa tidak nyaman karena tak menerima gaji selama bekerja. Bahkan, Omas sempat kabur dan bertemu dengan polisi di Arab Saudi.

Setelah dijelaskan alasannya, polisi membawa Omas kembali ke majikannya. Polisi Arab Saudi pun memediasi hingga dibuatlah surat pernyataan dalam bahasa Arab.

“Dalam surat itu disebutkan Bu Omas tetap harus bekerja selama tiga bulan ke depan, tidak boleh kabur, dan selama itu diusahakan gajinya dibayar. Setelah tiga bulan, baru dipulangkan ke Indonesia,” jelasnya.

Selama hampir 3 tahun 4 bulan bekerja, Omas diperkirakan belum menerima gaji senilai hampir Rp150 juta. “Biasanya beda-beda tergantung majikan, tapi kalau dihitung ya sekitar Rp150 jutaan,” tambahnya.

“Saya tahu soal surat pernyataan itu juga dari rekan-rekan di aliansi, bukan dari jalur resmi pemerintah. Tapi kami terus berupaya agar Bu Omas bisa segera pulang dan mendapatkan haknya,” tutupnya.