Rombongan Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Barat berkunjung ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PP) Ditreskrimum Polda Jabar untuk mengecek kondisi kesehatan tersangka pemerkosaan Priguna Anugerah P.
Kepala Kanwil Kementerian HAM Jabar Hasbullah mengatakan, selain untuk mengecek kondisi kesehatan Priguna, kedatangannya ke Mapolda Jabar untuk memastikan hak-hak Priguna sebagai tersangka.
“Menurut kami, dari aspek hak asasi manusianya, ada banyak hal yang perlu diperhatikan. Misalnya, bagaimana perlakuan yang diterima oleh pihak yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita ingin memastikan bahwa hak-hak tersangka tetap dipenuhi dalam proses penegakan hukum,” kata Hasbullah kepada awak media, Rabu (23/4/2025).
Menurut Hasbullah, tak hanya di Bandung, kejadian serupa juga terjadi di Garut, Depok hingga Malang dan hal ini menjadi fenomena yang cukup menyedot perhatian publik karena dilakukan oleh dokter.
“Kami dari Kementerian HAM, sesuai arahan Pak Menteri, Pak Natalius, diperintahkan untuk ikut mengawal kasus ini agar bisa menghasilkan rekomendasi perbaikan. Jangan sampai ini terus terulang, karena ini menyangkut kehidupan banyak orang. Profesi dokter adalah profesi yang sangat mulia, dan karena itu kita tidak bisa melihat ini dari satu sisi saja,” ungkap Hasbullah.
Hasbullah menuturkan, kedatangannya ke Mapolda Jabar untuk memastikan jika Priguna tidak mendapatkan kekerasan selama di tahanan.
“Ada standar perlakuan yang harus tetap dijaga. Seorang tersangka tetap harus dilindungi hak-haknya. Misalnya, tidak boleh ada kekerasan, hak untuk berkomunikasi dengan keluarga, hak untuk didampingi kuasa hukum, dan proses hukum yang cepat dan adil,” tuturnya.
Hasbullah memastikan kesehatan Priguna selama ditahan baik, dan pihaknya juga sudah leluasa berbincang dengan Priguna.
“Saya juga sudah berkomunikasi dengan keluarganya. Alhamdulillah, menurut informasi yang kami terima, pihak kepolisian sudah melakukan tindakan secara profesional sejauh ini. Itu yang penting untuk dipastikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur terhadap tersangka,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku terjadi pada Tanggal 10, 16 Maret di waktu sore hari dan Tanggal 18 Maret di waktu malam hari. Lokasi kejadian seluruhnya dilakukan di satu ruangan yang sama di Lantai 7 Gedung MCHC, RSHS Bandung.