Suasana Sepi Kediaman Satori di Cirebon Usai Jadi Tersangka Korupsi

Posted on

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPR RI Satori sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Satori diduga menyalahgunakan dana CSR tersebut untuk kepentingan pribadi yang berujung pada kerugian negara.

Penetapan ini sontak mengejutkan publik, terutama warga Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, yang merupakan kampung halaman Satori. Tim infoJabar mencoba menelusuri kediaman politisi yang sebelumnya duduk di Komisi XI DPR RI itu.

Dari pantauan di lapangan, rumah dua lantai berwarna cokelat milik Satori terlihat tertutup rapat dan tidak menunjukkan adanya aktivitas penghuni. Sebuah mobil Honda Jazz merah dan beberapa sepeda motor terparkir di halaman, namun tidak ada orang yang keluar masuk rumah tersebut.

Sejumlah warga sekitar pun tampak enggan berkomentar. Khadir, salah satu warga, mengaku tidak mengetahui secara jelas soal kasus yang menjerat Satori.

“Saya enggak tahu kalau beliau korupsi. Setahu saya memang jarang kelihatan belakangan ini, mungkin karena sibuk di Jakarta,” ungkap Khadir saat ditemui, Jumat (8/8/2025).

Satori tercatat sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, komisi yang membidangi keuangan, perbankan, dan lembaga keuangan negara seperti BI dan OJK.

Menurut informasi yang dihimpun, BI dan OJK menyepakati pemberian dana CSR untuk mendukung kegiatan sosial para anggota Komisi XI DPR. Dana tersebut disalurkan untuk 10 kegiatan per tahun dari BI, serta 18-24 kegiatan per tahun dari OJK, melalui yayasan atau lembaga milik masing-masing anggota.

Kesepakatan ini disebut diambil dalam rapat tertutup bersama pimpinan BI dan OJK pada November tahun 2020, 2021, dan 2022.

Namun, KPK menduga Satori tidak menyalurkan dana tersebut sebagaimana mestinya. Ia dituding mengalihkan dana CSR ke luar peruntukan yang telah ditetapkan. Dugaan penyimpangan ini diperkuat oleh temuan peningkatan tajam kekayaan Satori selama periode menjabat.

KPK menjerat Satori dengan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010.

Dihimpun dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan lonjakan signifikan kekayaan Satori sejak 2020. Pada tahun tersebut, total kekayaannya tercatat sebesar Rp6,2 miliar. Angka ini terus meningkat menjadi Rp8,1 miliar pada 2022, dan melonjak lagi ke Rp9,4 miliar pada 2024.

Berikut rincian kekayaan Satori berdasarkan LHKPN pada tahun 2020 jumlah harta kekayaan Satori sebesar Rp6.257.022.000 dengan rincian tanah dan bangunan Rp3,6 miliar, surat berharga Rp2 miliar, kas dan setara kas Rp165 juta.

Lalu pada tahun 2022 jumlah harta kekayaan Satori sebesar Rp8.102.514.358 dengan rincian tanah dan bangunan Rp8,7 miliar, kas dan setara kas Rp239 juta, dan yutang Rp3,5 miliar.

Pada tahun 2024 jumlah harta kekayaan Satori meningkat menjadi Rp9.424.064.612 dengan rincian, tanah dan bangunan Rp8,7 miliar, dan Kas dan setara kas Rp111 juta

Kekayaan Satori Meningkat