Suara Pelajar Bandung soal Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

Posted on

Pemprov Jawa Barat (Jabar) bakal memberlakukan aturan siswa dilarang membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Aturan itu sebetulnya sudah resmi diberlakukan sejak Mei 2025 yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.

Aturan ini pun mendapat respons beragam dari siswa di Kota Bandung. Sebagian besar mendukung, namun ada kekhawatiran yang dirasakan karena ketersediaan angkutan umum yang belum sesuai.

Esa (16) misalnya. Pelajar asal Dago itu mengaku tidak keberatan jika larangan itu nantinya bakal diterapkan dan siswa dilarang membawa kendaraan pribadi ke sekolah. “Setuju-setuju aja sih. Cuma kan yang harus dipikirin angkotnya memadai enggak?,” katanya saat berbincang dengan infoJabar, Sabtu (1/11/2025).

Setiap hari, Esa bisa menempuh perjalanan yang tak terlalu jauh ke sekolah. Biasanya, ia membawa motor pribadinya untuk memudahkan perjalanan. Jika aturan itu nanti diterapkan, Esa pun pasti bakal kebingungan untuk berangkat ke sekolah. Sebab, rumahnya notabene jarang dilalui angkot yang membuat perjalanan ke sekolah harus ditempuh jalan kaki.

“Kakak saya pagi-pagi pasti kerja, jamnya juga enggak barengan sama saya. Kalau enggak boleh bawa kendaraan, di rumah itu bukan jalur angkot. Jadi pasti harus jalan kaki lagi, lebih lama perjalananya,” ungkapnya.

Terlepas apapun itu, Esa mengaku bakal mengikuti aturan soal larangan membawa kendaraan pribadi ke sekolah. “Ikut aja, a. Tapi ya gitu, harus dipikirin gimana biar berangkatnya nanti enggak telat ke sekolah,” ucapnya.

Sama halnya dengan Esa, Rendi, salah seorang pelajar SMA swasta di Kota Bandung juga sependapat dengan hal itu. Ia justru memikirkan nasib kawan-kawannya yang berjarak agak jauh dari sekolah.

“Saya mah lumayan enggak terlalu jauh. Tapi temen ada yang tiap pagi itu harus bawa kendaraan karena rumahnya jauh dari sekolah. Nah itu sih a yang paling harus diperhatiin, jadi biar kitanya juga nyaman kalau naek angkot,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat Purwanto mengatakan, untuk mendukung penerapan kebijakan itu, Disdik Jabar juga berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga agar memastikan tersedianya trotoar yang aman dan nyaman bagi pelajar yang berjalan kaki menuju sekolah. “Kita tinggal di survei titiknya di mana saja, yang terpenting kan jaraknya dekat dari sekolah,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat menegaskan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti surat edaran gubernur tersebut dengan menerbitkan Surat Disdik Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tanggal 11 Juni 2025.

“Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan siap melaksanakan kebijakan larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada cabang dinas dan satuan pendidikan,” jelas Deden.

Ia menambahkan, pengawasan akan dilakukan secara berkala dengan melibatkan pengawas sekolah dan orang tua siswa. Untuk memastikan pelaksanaan berjalan aman, Disdik Jabar juga menggandeng aparat keamanan.

“Kami telah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar melalui Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 3771/RT.03.04/DISDIK dan Nomor 3772/RT.03.04/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 terkait permohonan pendampingan,” paparnya.

Menurut Deden, sebagian besar sekolah menyambut baik kebijakan ini karena dinilai bisa meningkatkan keselamatan siswa sekaligus mengurangi kemacetan di sekitar sekolah. Namun, beberapa sekolah di daerah terpencil mengusulkan adanya penyesuaian, terutama di wilayah dengan keterbatasan transportasi umum.

“Semua masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam merumuskan langkah implementasi yang proporsional dan tidak memberatkan siswa,” pungkasnya.