Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan menerbitkan petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Juknis tersebut tertuang dalam keputusan Bupati Kuningan nomor 400.3/KPTS. 638-Dikbud/2025.
Penanggung jawab atau PIC SPMB 2025 Kabupaten Kuningan, Udin Khaerudin memaparkan, adanya petunjuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini dapat memudahkan para wali murid yang ingin mendaftarkan siswanya ke sekolah.
“Tentunya selaku PIC, dengan adanya juknis, SPMB dapat berjalan dengan lancar terutama dalam pelayanan publik dari satuan pendidikan terhadap calon murid baru atau wali murid dapat terlayani secara transparan,” tutur Udin. Rabu (11/6/2025).
SPMB SMP Kuningan 2025 sendiri memiliki prinsip Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi. Pada SPMB SMP 2025 calon wali murid yang mendaftar pada satuan pendidikan tidak pungut biaya pendaftaran. Pembiayaan dalam penyelenggaraan SPMB dibebankan pada anggaran dana BOSP satuan pendidikan masing-masing penyelenggara SPMB.
“Kami sesuai dengan amanah bahwasanya selama SPMB berlangsung setiap satuan pendidikan itu dilarang untuk adanya pungutan. Pelaksanaan SPMB ini wajib gratis,” tegas Udin.
Udin juga menyampaikan, di tahun 2025 SPMB Kabupaten Kuningan tidak memberlakukan sistem tahap. Sehingga semua jalur masuk dibuka secara serentak.
“Nggak menggunakan tahap satu tahap dua. Kalau di dalam ketentuan juknis, jalur domisili, jalur prestasi, jalur akademik, jalur afirmasi itu dilakukan dalam satu waktu atau secara bersamaan, sesuai calon murid baru yang mendaftar di jalurnya masing-masing,” tutur Udin.
Jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dan penyandang disabilitas
Menurut Udin, untuk tata cara pendaftaran sendiri setiap satuan pendidikan bisa menggunakan sistem daring atau luring sesuai kemampuan dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan.
Untuk sistem daring, satuan pendidikan menyediakan website khusus atau google form untuk pendaftaran calon siswa. Di laman tersebut siswa atau wali murid bisa mengupload dokumen persyaratan, dan data diri calon siswa.
Sedangkan untuk sistem luring, siswa atau wali murid bisa langsung membawa berkas persyaratan ke sekolah yang dituju secara langsung.
“Kalau dinas pendidikan yang menaungi jenjang TK, SD, SMP itu pelaksanaannya di satuan pendidikan masing-masing yang bisa dilaksanakan secara daring maupun luring sesuai kemampuan satuan pendidikan. Untuk daring bisa lewat website sekolah atau google form sedangkan untuk luring wali murid bisa menyerahkan berkas secara langsung ke sekolah,” tutur Udin.
Di Kabupaten Kuningan sendiri ada ratusan sekolah SMP yang membuka penerimaan siswa baru dengan daya tampung yang bervariasi. Lebih jelasnya berikut daya Tampung Siswa Baru 78 SMP Negeri di Kuningan