SMPN Babakancikao Tak Jadi Digusur, Pemkab Purwakarta Menang Kasasi

Posted on

Sukacita tampak dari para siswa-siswi SMP Negeri Babakancikao, Purwakarta, saat bertemu dengan Bupati Purwakarta di sekolah mereka pada Minggu (16/11/2025). Mereka mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih atas perjuangan Bupati Purwakarta yang berhasil memperjuangkan kepastian kepemilikan lahan sekolah.

Meski sempat kalah pada persidangan awal terkait gugatan ahli waris-yang mengklaim lahan yang telah dihibahkan orang tuanya sekitar 40 tahun lalu-Pemda Purwakarta mengajukan kasasi dengan membawa fakta baru. Serangkaian pemeriksaan dilakukan oleh majelis hakim hingga akhirnya gugatan Pemkab Purwakarta dikabulkan, dan kepemilikan lahan tersebut dimenangkan pemerintah daerah.

Menurut salah satu siswa kelas 8, ia dan teman-temannya menyambut gembira kabar tersebut. Ia mengaku sempat sedih dan cemas jika sekolah mereka benar-benar harus digusur apabila pemerintah kalah di persidangan.

“Alhamdulillah, terima kasih Pak Bupati, terima kasih semuanya. Kita semua sekarang tenang, sudah tidak ada kegelisahan lagi, ketakutan sekolah digusur. Di sini banyak kenangan dan semuanya akan tetap tersimpan setelah Pemda memenangkan kasasi,” ujar Dzikrullah saat ditemui di sekolahnya.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menyebut kemenangan ini telah dinanti bertahun-tahun. Ia menegaskan pihaknya berupaya sekuat tenaga untuk memastikan keberlangsungan proses belajar-mengajar di sekolah tersebut, yang telah berdiri sejak 1980.

“Masalah gugatan itu sudah sangat lama. Dari awal kita kalah, kemudian banding juga kalah. Alhamdulillah saat saya memimpin, kita ajukan kasasi dan kita menang,” kata Binzein saat mengunjungi SMPN 1 Babakancikao.

Ia menyampaikan akan kembali fokus mengembangkan prestasi sekolah setelah kekhawatiran akan penggusuran sirna. Pemerintah juga menyiapkan langkah selanjutnya apabila pihak penggugat mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Orang tua murid gelisah, pihak sekolah gelisah, anak-anak gelisah, pemerintah juga gelisah menunggu kepastian hukum. Sekarang semuanya bisa tenang dan bersyukur. Negara ini negara hukum. Hakim akan berpihak pada fakta yang sebenarnya. Dan faktanya, lahan itu milik kita. Ini pelajaran besar: semua tanah milik negara harus administrasinya lengkap. Jangan sampai ke depan kita kalah hanya karena administrasi tidak rapi,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkab Purwakarta, Marwan Iswandi, menjelaskan bahwa posisi hukum Pemkab sebenarnya sangat kuat sejak awal. Ia menegaskan bahwa Pemkab menguasai fisik lahan sejak 1984 secara berkelanjutan, yang secara hukum memperkuat status kepemilikan.

“Mereka menggugat tanpa dasar kuat. Sementara kita menguasai lahan lebih dari 20 tahun secara terus-menerus, yang secara hukum menguatkan kepemilikan,” ujar Marwan.

Ketika ditanya soal kemungkinan menggugat kepala desa yang sempat mengeluarkan surat tanpa tanda tangan persetujuan ahli waris, Marwan menegaskan tidak ada rencana ke arah itu.

“Tidak. Sesuai arahan Pak Bupati, tidak akan ke sana,” katanya.

Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, yang turut mendampingi proses tersebut, memberikan apresiasi kepada langkah cepat Pemda.

“Ini hasil perjuangan semua pihak. Pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Om Zein bergerak cepat menyelesaikan masalah yang sudah sangat lama,” ujarnya.