Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi menyoroti kasus dugaan perundungan atau bullying yang menimpa siswi MTsN asal Kecamatan Cikembar, berinisial AK (14). Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban diduga mengakhiri hidupnya akibat tekanan dari tindakan perundungan tersebut.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun, menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengutuk keras peristiwa itu. Ia menilai, bullying di lingkungan pendidikan merupakan bentuk pelecehan terhadap nilai kemanusiaan dan ajaran Islam.
“Allah telah memuliakan manusia dalam Al-Qur’an. Apalagi ini menyangkut anak-anak. Tidak ada manusia yang tidak dimuliakan,” ujar Ujang, Selasa (4/11/2025).
Ujang menegaskan, sekolah semestinya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa untuk belajar serta membangun karakter. Ia mengingatkan bahwa menjaga anak dari perilaku buruk seperti perundungan merupakan bagian dari ajaran Islam untuk menjaga keturunan (hifdzunnas).
“Menjaga anak hukumnya wajib. Kalau terjadi bullying di sekolah, itu sangat tidak dibenarkan dan bertentangan dengan nilai agama,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, MUI mendorong pihak sekolah untuk memperkuat kembali pendidikan agama dan moral bagi siswa. Menurutnya, pembelajaran agama tidak hanya soal teori, tapi juga praktik pembentukan akhlak dan adab.
“Peristiwa ini harus jadi pelajaran. Pendidikan akhlak di sekolah perlu lebih ditegakkan. Pelajaran agama harus ditambah dan diperkuat supaya membentuk karakter siswa yang beradab,” ucapnya.
Selain itu, MUI juga meminta agar tokoh agama dilibatkan secara aktif dalam program pendidikan di sekolah. Ujang mencontohkan program Ajengan Masuk Sekolah (AMS) atau MUI Goes to School yang bisa menjadi sarana edukasi moral di kalangan pelajar.
“Kami punya program AMS, tapi sejauh ini ruang formal dari dinas pendidikan belum sepenuhnya terbuka. Harapannya, program ini bisa lebih difasilitasi,” jelasnya.
Ujang juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak, terutama terkait penggunaan media sosial yang kerap menjadi ruang terjadinya perundungan digital.
“Pengawasan terhadap anak, baik di rumah maupun di dunia maya, harus ditingkatkan. Sekolah dan orang tua perlu bekerja sama untuk mencegah hal seperti ini terulang,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak baik itu sekolah, orang tua, dan aparat penegak hukum dapat lebih peka terhadap indikasi perundungan. Ia juga meminta aparat bertindak tegas terhadap pelaku bullying, meski masih di bawah umur.
“Pelaku tetap harus diberi sanksi agar menjadi pelajaran bagi semua pihak. Edukasi dan penegakan hukum harus berjalan beriringan,” tandasnya.
