Peran notaris kini tak lagi sebatas mengesahkan akta. Di tengah tingginya risiko kejahatan finansial, profesi ini justru berada di garis depan sebagai ‘detektif’ awal untuk mengidentifikasi potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.
Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Barat bersama Kanwil Kementerian Hukum Jabar menggelar pembinaan bagi para notaris di Sukabumi untuk menegaskan pentingnya penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Aturan ini wajib dipahami seluruh notaris agar tak menjadi celah bagi pihak tak bertanggung jawab memanfaatkan sistem hukum.
Ketua Pengwil INI Jabar, Dodi AR Jaja Atmaja, mengatakan lebih dari 5.000 notaris di wilayahnya harus menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang, termasuk regulasi terbaru yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2025.
Menurutnya, PMPJ bukan wacana baru, tetapi penekanannya kini semakin ketat. Notaris diwajibkan mengecek identitas pengguna jasa secara detail dan menelusuri sumber dana yang digunakan untuk pembuatan akta, terutama terkait badan hukum.
“Kami harus mengenal penghadap yang membuat akta dengan mengecek KTP dan data lainnya. PMPJ ini memastikan dari mana sumber dana dalam pembuatan akta tersebut,” ujar Dodi saat ditemui di Kota Sukabumi, Rabu (19/11/2025).
Dodi mengakui penerapan PMPJ belum sepenuhnya dilakukan merata. Karena itu, sosialisasi dan pembinaan terus digencarkan.
“Masih ada notaris yang belum melaksanakan PMPJ sebagaimana diminta dalam aturan menteri,” ungkapnya.
Indonesia kini memperkuat komitmennya bersama Financial Action Task Force (FATF), sehingga pengawasan terhadap potensi pencucian uang dan pendanaan terorisme semakin ketat. Notaris menjadi pihak yang berisiko terseret jika lalai memverifikasi data dan sumber dana pengguna jasa.
Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, menegaskan pembinaan ini merupakan langkah mitigasi agar notaris tidak tersandung persoalan hukum.
“Kegiatan ini dilakukan agar tidak terjadi ketidakhati-hatian dalam pelaksanaan tugas dan menghindari simpang siur,” ujar Asep.
Ia menyebut indikasi TPPU maupun pendanaan terorisme bisa saja muncul dalam proses pembuatan akta. Karena itu, kehati-hatian notaris menjadi bentuk perlindungan preventif bagi diri sendiri dan profesinya.
“Notaris tidak akan sampai terlibat jauh jika sejak dini sudah mengetahui adanya kemungkinan TPPU,” tegasnya.
Jika muncul indikasi pelanggaran atau transaksi mencurigakan, penanganannya dilakukan melalui pola 3K yaitu komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum. Sanksi yang mengintai pun beragam, mulai dari pelanggaran kode etik hingga pidana bila kelalaian terbukti menimbulkan dampak serius.
