Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq merespons kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memajukan jam masuk sekolah jadi pukul 06.30 WIB serta menghapus pekerjaan rumah (PR) tertulis mulai tahun ajaran 2025/2026.
Fajar mengungkapkan, bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi resmi antara Pemprov Jabar dan Kemendikdasmen terkait dua kebijakan tersebut. “Belum ada, kita masih menelaah itu lebih jauh,” ujar Fajar, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, kementerian kini tengah mendalami kajian atas kebijakan yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia mengatakan, pihaknya terbuka untuk melakukan koordinasi lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pertemuan langsung antara Gubernur Dedi dan Menteri Abdul Mu’ti.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Kita sedang dalami kajian itu ya. Kemungkinan besar Pak Gubernur akan berbicara bertemu dengan Pak Menteri Pendidikan untuk membahas hal-hal semacam tadi. Intinya supaya ada koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, karena tujuannya sama soal pendidikan,” jelasnya.
Fajar menekankan, pentingnya komunikasi antar level pemerintahan agar informasi di masyarakat tidak simpang siur dan kebijakan yang diambil tetap berpijak pada kepentingan peserta didik.
“Kita harapkan kesimpangsiuran informasi bisa kita mitigasi, kurangi. Insyaallah akan ada silaturahmi antara Pak Gubernur dengan Pak Menteri,” ungkapnya.
Disinggung soal substansi kebijakan itu, Fajar mengingatkan, bahwa belum ada keputusan resmi dari kementerian. Namun ia menyinggung sejumlah riset internasional yang menyebutkan tidak ada korelasi langsung antara jam masuk sekolah lebih pagi dengan capaian akademik siswa.
“Keputusan resmi sedang kita bahas ya. Tapi kalau kita baca beberapa penelitian di luar negeri, bahwa memang tidak ada korelasi langsung antara masuk pagi dengan capaian akademik, pertumbuhan sosial, ekonomi. Tapi di luar negeri, di Indonesia kita kaji,” tutup Fajar.
Diketahui, kebijakan memajukan jam sekolah jadi pukul 06.30 mulai tahun ajaran baru tertuang dalam SE Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Sementara penghapusan pekerjaan rumah (PR) dalam bentuk tugas tertulis dari setiap mata pelajaran kepada siswa SMA, SMK, dan SLB diatur dalam surat edaran teknis yang ditandatangani Kepala Disdik Jabar, Purwanto sebagai tindak lanjut dari Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 81/PK.03/DISDIK tentang optimalisasi pembelajaran.