Priangan Timur Sepakan: Kepsek ‘Ngamar’ Bareng 5 Anak di Pangandaran

Posted on

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di wilayah Priangan Timur selama sepekan. Mulai dari kasus dugaan percobaan pencabulan 5 anak di bawah umur oleh kepala sekolah asal Tasikmalaya yang digerebek warga di Pangandaran, hingga pasangan suami istri meninggal dunia di kelokan Jalan Raya Tasikmalaya-Garut.

Berikut rangkuman Priangan Timur Sepekan:

Seorang pria berinisial UR (55), kini harus menghadapi kasus hukum. Kepala sekolah dasar asal Tasikmalaya itu digerebek warga saat diduga hendak mencabuli 5 anak perempuan di bawah umur di sebuah penginapan kawasan wisata Pangandaran.

Kasus ini terungkap setelah warga mendapati sejumlah anak berlari keluar dari kamar penginapan dalam kondisi ketakutan dan mengalami luka. Warga kemudian mengamankan terduga pelaku sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi.

Ironisnya, kelima korban tersebut seluruhnya masih di bawah umur. Para korban masing-masing berusia 14, 15, 16 tahun, dan dua anak berusia 17 tahun. Dari jumlah tersebut, dua korban berstatus pelajar SMP, sementara tiga lainnya merupakan anak putus sekolah.

Ia diduga leluasa melakukan aksinya setelah mengajak para korban mengonsumsi miras. Ketika salah satu korban menolak ajakan pelaku untuk melakukan hubungan badan, UR diduga tersulut emosi dan melakukan kekerasan fisik berupa tamparan, pukulan, hingga tendangan. Korban yang ketakutan kemudian berteriak dan melarikan diri keluar kamar untuk meminta pertolongan.

Setelah polisi tiba, kepala sekolah itu pun diamankan. Para korban kemudian mendapat pendampingan medis maupun psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangandaran.

Hasil pemeriksaan sementara menyatakan bahwa terduga pelaku dan para korban datang ke Pangandaran dalam rangka merayakan ulang tahun salah satu korban. Namun kemudian, diperoleh fakta bahwa terduga pelaku sedang menjalin asmara dengan salah satu korbannya.

“Informasinya begitu, bahwa salah satu dari anak itu menjalin asmara dengan dia (UR),” kata Kasatreskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias melalui pesan WhatsApp.

Ia mengatakan kelima siswi tersebut dibawa ke Pangandaran dalam rangka merayakan ulang tahun salah satu korban yang menjalin asmara. Namun Idas belum bisa mengungkapkan berapa lama mereka menjalin asmara.

Setelah itu, kelima korban mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tasikmalaya. Kepala UPTD PPA Kota Tasikmalaya, Epi Mulyana mengatakan kelima korban masih di bawah umur.

Epi menjelaskan, terkait bagaimana UR yang merupakan Kepala sebuah sekolah dasar negeri di Kabupaten Tasikmalaya bisa membawa kelima korban, awalnya UR mengenal salah seorang dari korban.

UR kemudian mengajak untuk merayakan ulang tahun ke Pantai Pangandaran dan menyuruh korban untuk mengajak teman-temannya.

“Mereka berangkat bersama. Mereka kemudian menginap di sebuah penginapan, di Pangandaran. Sesuai pengakuan korban, mereka mengaku dipaksa mengonsumsi minuman keras,” kata Epi.

Dalam kondisi mabuk itu UR mulai berperilaku bejat. Remaja-remaja perempuan itu menjadi sasaran pelampiasan hasratnya. Mereka yang menolak diduga diancam dan mendapat kekerasan fisik.

“Dari pengakuan korban, ada unsur paksaan, dugaan kekerasan seksual, termasuk ancaman. Selain itu, terdapat dugaan kekerasan fisik serta paksaan untuk mengonsumsi miras. Berdasarkan keterangan awal, dua dari lima anak diduga mengalami tindak pidana kekerasan seksual, sementara korban lainnya mengalami perlakuan tidak pantas,” kata Epi.

Sementara itu, DN, orang tua salah seorang korban yang merupakan warga Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Menurut DN, anaknya adalah salah seorang yang kabur dari penginapan dan melapor ke warga. Sehingga perilaku bejat UR terbongkar.

Aksi berani anak perempuannya itu diduga dipicu karena tak tahan dengan perbuatan UR, yang sudah menyebabkan luka-luka. “Anak saya yang kabur dan memberi tahu warga. Karena ada perlawanan, tangan anak saya keseleo, terus ada luka lebam dan ditampar empat kali oleh pelaku,” kata DN.

DN mengatakan anak perempuannya itu putus sekolah, tak melanjutkan ke SMA. Dia mengaku tidak tahu saat anaknya pergi ke Pangandaran, karena selama ini tinggal terpisah. DN telah bercerai dengan ibu dari anak itu.

“Dia pergi ke Pangandaran itu sama teman mainnya, sebetulnya saya tak tahu karena dia tinggal sama ibunya. Saya tahunya setelah dihubungi polisi,” kata DN.

Warga Dusun Cipetir, Desa Banjarangsana, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, yang tengah tidur lelap terbangun dini hari. Suasana tenang menjadi kepanikan kala api melalap tujuh kios di wilayah tersebut.

Belum diketahui pasti penyebab kebakaran itu, warga melihat api sudah membumbung tinggi di atap kios. Warga berupaya memadamkan api, namun kebakaran tersebut semakin membesar. Warga pun melaporkan kejadian itu ke UPTD Damkar Dinas Satpol PP Ciamis.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Satpol PP Ciamis Budi Rahmat membenarkan kejadian kebakaran tersebut. Laporan kebakaran diterima petugas. Menurut laporan, api diketahui mulai membesar sekitar pukul 01.00 WIB dan dengan cepat merambat ke kios lainnya karena tiupan angin yang cukup kencang.

“Begitu menerima laporan dari warga, petugas langsung bergerak ke lokasi. Api sudah membesar dan menghanguskan sejumlah bangunan kios,” ujar Budi Rahmat saat dihubungi infoJabar.

Budi menjelaskan bangunan yang terbakar merupakan tujuh unit kios dengan luas bangunan keseluruhan sekitar 25 x 5 meter persegi. Seluruh bangunan dilaporkan habis terbakar. Dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh korsleting listrik, sementara nilai kerugian masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“Dugaan sementara dari korsleting listrik, saat ini dalam penyelidikan pihak kepolisian,” ungkapnya.

Menurut Budi, petugas UPTD Damkar Ciamis berangkat menuju lokasi dan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 02.05 WIB dengan waktu respons 35 menit. Satu unit armada pemadam jenis pancar dikerahkan bersama empat personel.

“Petugas melakukan pemadaman sekaligus pendinginan untuk memastikan api benar-benar padam, lalu melakukan observasi dan pendataan,” kata Budi Rahmat.

Budi menjelaskan, dalam penanganan kebakaran tersebut, Damkar Ciamis berkoordinasi dengan berbagai pihak. Mulai dari Polsek Panumbangan, PLN Rajapolah, perangkat Desa Banjarangsana, Tagana, serta warga setempat. Selain pemadaman, petugas juga mensosialisasikan nomor darurat pemadam kebakaran kepada masyarakat.

Polisi meringkus S (47), D (52) dan F (37), tiga pria setelah melakukan perusakan terhadap kebun pohon teh di Garut. Aksi perusakan dilakukan demi keuntungan pribadi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, aksi perusakan kebun teh yang dilakukan oleh ketiganya, terjadi di Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, Garut.

“Tepatnya berlokasi di beberapa blok perkebunan teh di sana,” ucap Joko, kepada wartawan.

Joko menuturkan, perusakan kebun teh ini pertama kali diketahui oleh pengelola yang melihat pohon tehnya sudah rusak. Setelah ditelusuri polisi, ternyata ada ribuan pohon yang dirusak secara sengaja.

“Tanaman yang mengalami kerusakan berada di lahan seluas 7.500 meter persegi,” ungkap Joko.

Polisi kemudian memburu para pelaku. Berbekal sejumlah keterangan dan barang bukti, personel Sat Reskrim Polres Garut akhirnya berhasil meringkus tiga orang pelaku, yang belakangan diketahui merupakan S, D dan F.

Menurut Joko, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka dengan sengaja melakukan aksi perusakan terhadap ribuan pohon teh tersebut dengan menggunakan gergaji.

“Modusnya dengan menggergaji pohon teh serta mencongkel tanaman teh menggunakan cangkul,” katanya.

Aksi perusakan ini sendiri dilakukan demi keuntungan pribadi. “Dilakukan karena lahan kebun teh rencananya akan ditanami tanaman sayuran dan pohon kopi,” ucap Joko.

Dalam aksi ini, F diketahui bertindak sebagai penyandang modal. Dia yang memberikan bibit tanaman kepada S dan D. Para tersangka sendiri bersepakat akan membagi keuntungan dari penanaman kopi dan sayuran kemudian.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 107 huruf A dan C UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Serta Pasal 170 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun lamanya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menutup dua tambang galian C ilegal di wilayah Kabupaten Pangandaran. Penutupan ini dilaksanakan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, didampingi Satpol PP Pangandaran.

Kedua tambang batu *limestone* (batu kapur) tak berizin tersebut berlokasi di Kecamatan Kalipucang. Lokasinya bahkan berada di samping Jalan Raya Nasional Kalipucang-Banjar.

Penyelidik Bumi Ahli Pertama Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Narendra Surya, membenarkan penutupan galian C tersebut. Pihaknya bersama Satpol PP melakukan penutupan terhadap dua tambang di Kalipucang.

“Iya, berdasarkan informasi, aktivitas (tambang galian C) tersebut belum dilengkapi izin yang memadai,” kata Narendra saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan.

Menurutnya, penutupan dilakukan karena kasus aktivitas dua tambang galian C ilegal itu telah diproses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pepen Ucu Atila, Penyelidik Bumi Ahli Muda Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya, mengatakan sejauh ini memang ada dua tambang yang baru ditutup.

“Kami akan kembali memasang spanduk peringatan jika kegiatan penambangan masih berlanjut,” ujarnya.

PPNS Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Rusnandar, secara terpisah mengatakan, pihaknya hanya melakukan pendampingan dalam penutupan tersebut. “Kami hanya melakukan pendampingan, karena perwakilan Satpol PP Provinsi tidak dapat hadir sehingga pendampingan harus dilakukan oleh kami,” katanya.

Ia juga membenarkan bahwa kasus dua galian C itu memang sudah diajukan ke meja hijau dan kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pengelola dua tambang itu diketahui berinisial U dan N.

Pasutri Meninggal Dunia di Kelokan Jalan Raya Tasikmalaya-Garut
Nyawa pasangan suami istri, Dede Suherman (35) dan Dedah (37) melayang dalam kecelakaan di Jalan Raya Tasikmalaya-Garut, tepatnya di Kampung Gunungsindang, Desa Tanjungsari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.

Pasutri yang mengendarai sepeda motor itu mulanya hendak menyusul bus. Namun, saat hendak menyalip di kelokan jalan, tiba-tiba muncul mobil tak dikenal dari arah berlawanan.

Nahas, sepeda motor itu terjatuh hingga akhirnya tertabrak oleh bus yang hendak disalipnya. Dalam peristiwa itu, Dede sang suami meninggal saat dievakuasi ke rumah sakit. Sedangkan, istrinya Dedah meninggal di lokasi kejadian.

“Saya lagi di lokasi, terdengar suara ‘brak’ tahunya motor tabrakan,” kata Ade, saksi mata.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Tasikmalaya Iptu Aripin mengatakan, saat ini polisi masih melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan. Ia mengatakan, keduanya saat itu hendak melaju dari arah Garut menuju Tasikmalaya.

“Keduanya merupakan suami istri yang menumpangi motor. Istrinya meninggal di lokasi, suaminya dievakuasi ke rumah sakit,” kata Aripin.

Kepala Sekolah Diduga Cabuli 5 Anak di Penginapan Pangandaran

Tujuh Kios di Ciamis Hangus Terbakar Dini Hari

Demi Cuan, 3 Sekawan Rusak Lahan Kebun Teh di Garut

Pemprov Jabar Tutup Dua Tambang Ilegal di Pangandaran

Polisi meringkus S (47), D (52) dan F (37), tiga pria setelah melakukan perusakan terhadap kebun pohon teh di Garut. Aksi perusakan dilakukan demi keuntungan pribadi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, aksi perusakan kebun teh yang dilakukan oleh ketiganya, terjadi di Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, Garut.

“Tepatnya berlokasi di beberapa blok perkebunan teh di sana,” ucap Joko, kepada wartawan.

Joko menuturkan, perusakan kebun teh ini pertama kali diketahui oleh pengelola yang melihat pohon tehnya sudah rusak. Setelah ditelusuri polisi, ternyata ada ribuan pohon yang dirusak secara sengaja.

“Tanaman yang mengalami kerusakan berada di lahan seluas 7.500 meter persegi,” ungkap Joko.

Polisi kemudian memburu para pelaku. Berbekal sejumlah keterangan dan barang bukti, personel Sat Reskrim Polres Garut akhirnya berhasil meringkus tiga orang pelaku, yang belakangan diketahui merupakan S, D dan F.

Menurut Joko, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka dengan sengaja melakukan aksi perusakan terhadap ribuan pohon teh tersebut dengan menggunakan gergaji.

“Modusnya dengan menggergaji pohon teh serta mencongkel tanaman teh menggunakan cangkul,” katanya.

Aksi perusakan ini sendiri dilakukan demi keuntungan pribadi. “Dilakukan karena lahan kebun teh rencananya akan ditanami tanaman sayuran dan pohon kopi,” ucap Joko.

Dalam aksi ini, F diketahui bertindak sebagai penyandang modal. Dia yang memberikan bibit tanaman kepada S dan D. Para tersangka sendiri bersepakat akan membagi keuntungan dari penanaman kopi dan sayuran kemudian.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 107 huruf A dan C UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Serta Pasal 170 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun lamanya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menutup dua tambang galian C ilegal di wilayah Kabupaten Pangandaran. Penutupan ini dilaksanakan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, didampingi Satpol PP Pangandaran.

Kedua tambang batu *limestone* (batu kapur) tak berizin tersebut berlokasi di Kecamatan Kalipucang. Lokasinya bahkan berada di samping Jalan Raya Nasional Kalipucang-Banjar.

Penyelidik Bumi Ahli Pertama Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Narendra Surya, membenarkan penutupan galian C tersebut. Pihaknya bersama Satpol PP melakukan penutupan terhadap dua tambang di Kalipucang.

“Iya, berdasarkan informasi, aktivitas (tambang galian C) tersebut belum dilengkapi izin yang memadai,” kata Narendra saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan.

Menurutnya, penutupan dilakukan karena kasus aktivitas dua tambang galian C ilegal itu telah diproses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pepen Ucu Atila, Penyelidik Bumi Ahli Muda Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya, mengatakan sejauh ini memang ada dua tambang yang baru ditutup.

“Kami akan kembali memasang spanduk peringatan jika kegiatan penambangan masih berlanjut,” ujarnya.

PPNS Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Rusnandar, secara terpisah mengatakan, pihaknya hanya melakukan pendampingan dalam penutupan tersebut. “Kami hanya melakukan pendampingan, karena perwakilan Satpol PP Provinsi tidak dapat hadir sehingga pendampingan harus dilakukan oleh kami,” katanya.

Ia juga membenarkan bahwa kasus dua galian C itu memang sudah diajukan ke meja hijau dan kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pengelola dua tambang itu diketahui berinisial U dan N.

Pasutri Meninggal Dunia di Kelokan Jalan Raya Tasikmalaya-Garut
Nyawa pasangan suami istri, Dede Suherman (35) dan Dedah (37) melayang dalam kecelakaan di Jalan Raya Tasikmalaya-Garut, tepatnya di Kampung Gunungsindang, Desa Tanjungsari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.

Pasutri yang mengendarai sepeda motor itu mulanya hendak menyusul bus. Namun, saat hendak menyalip di kelokan jalan, tiba-tiba muncul mobil tak dikenal dari arah berlawanan.

Nahas, sepeda motor itu terjatuh hingga akhirnya tertabrak oleh bus yang hendak disalipnya. Dalam peristiwa itu, Dede sang suami meninggal saat dievakuasi ke rumah sakit. Sedangkan, istrinya Dedah meninggal di lokasi kejadian.

“Saya lagi di lokasi, terdengar suara ‘brak’ tahunya motor tabrakan,” kata Ade, saksi mata.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Tasikmalaya Iptu Aripin mengatakan, saat ini polisi masih melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan. Ia mengatakan, keduanya saat itu hendak melaju dari arah Garut menuju Tasikmalaya.

“Keduanya merupakan suami istri yang menumpangi motor. Istrinya meninggal di lokasi, suaminya dievakuasi ke rumah sakit,” kata Aripin.

Demi Cuan, 3 Sekawan Rusak Lahan Kebun Teh di Garut

Pemprov Jabar Tutup Dua Tambang Ilegal di Pangandaran