Upah Minimum Kota (UMK) Sukabumi tahun 2026 diproyeksikan mengalami kenaikan sekitar 5,7% atau setara Rp174.000. Dewan Pengupahan Kota Sukabumi telah menyepakati kenaikan tersebut.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik, menyampaikan hal tersebut di sela kegiatan bersama APINDO wilayah IV Jawa Barat yang digelar di Suryakencana, Kota Sukabumi.
“Kalau UMK Kota Sukabumi sudah selesai dan disepakati. Kenaikannya sekitar 5,7% atau Rp174.000. Sementara untuk kabupaten masih belum ada kesepakatan,” kata Ning Wahyu, Minggu (21/12/2025).
Berbeda dengan Kota, Kabupaten Sukabumi masih belum menentukan besaran UMK tahun depan. Ia berharap proses pembahasan UMK Kabupaten Sukabumi dapat segera rampung agar hasilnya segera diteruskan ke tingkat provinsi sesuai tahapan yang berlaku.
Di sisi lain, Ning Wahyu menekankan pentingnya peran pemerintah sebagai mediator yang adil dalam proses penetapan upah. Menurutnya, keputusan upah kerap kali dipengaruhi kepentingan politik sehingga tidak mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan pengusaha.
“Di Dewan Pengupahan, unsur pengusaha sering kali tidak setuju, tetapi diputuskan melalui pemungutan suara. Pemerintah seharusnya jadi penengah, bukan berpihak,” ujarnya.
Ia menilai penetapan upah harus merujuk pada regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan domestik. Situasi ekonomi dunia yang tengah tidak stabil, menurutnya, turut berdampak pada industri, khususnya sektor padat karya dan eksportir.
“Permintaan menurun, risiko usaha meningkat. Ini harus jadi pertimbangan bersama agar kebijakan upah tidak malah membebani dunia usaha,” jelasnya.
Selain isu upah, APINDO Jawa Barat juga menyoroti persoalan perizinan investasi yang dinilai masih lamban dan berbelit. Ning Wahyu mengungkapkan sejumlah pengusaha mengeluhkan proses perizinan, seperti Sertifikasi Nasional Indonesia (SNI) dan izin SIPA, yang memakan waktu hingga berbulan-bulan.
“Kalau izin lama, pengusaha bisa kehilangan momentum pasar. Ini berpengaruh langsung pada rencana produksi dan ekspor,” tegasnya.
Meski demikian, ia menilai Kota Sukabumi masih memiliki potensi investasi besar. Saat ini, dua pabrik baru tengah dibangun dan satu pabrik mulai merekrut tenaga kerja, meskipun pembangunan tersebut masih terkendala perizinan. Sektor yang masuk, antara lain garmen, boneka, dan makanan, merupakan fokus investasi pabrik baru tersebut.
Ning Wahyu juga menilai pembangunan infrastruktur, termasuk Tol Bocimi Seksi 3, akan semakin meningkatkan daya tarik investasi di Sukabumi. Namun, kepastian regulasi dan kemudahan berusaha tetap menjadi kunci utama.
“Pengusaha butuh kepastian. Kalau aturan upah dan perizinan jelas, investor akan lebih percaya diri masuk,” pungkasnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Sementara itu, Penasihat APINDO Kota Sukabumi Dadang Kuswandi menegaskan penetapan UMK harus dilakukan melalui sinergi antara pengusaha, buruh, dan pemerintah. Menurutnya, UMK merupakan kebijakan strategis yang berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
“UMK bukan sekadar angka. Kalau ditetapkan secara bijak dan melalui musyawarah, buruh sejahtera, pengusaha bertahan, dan ekonomi daerah bisa tumbuh,” kata Dadang.
