Deden Mega Kustiwa alias Kecrot (30) diamankan polisi setelah meresahkan warga dengan aksi premanisme sambil membawa golok di wilayah Jalan Raya Laswi, Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kapolsek Ciparay Iptu Ilmansyah membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan Kecrot kerap melakukan pemalakan dan mengancam warga menggunakan golok. “Iya preman Deden Mega Kustiwa, alias Kecrot (30) telah kami amankan,” ujar Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah, kepada infoJabar, Rabu (21/5/2025).
Aksi tersebut terjadi pada Selasa (20/5/2025) ketika Kecrot mengacung-acungkan senjata tajam di tempat umum, yang membuat warga merasa terancam. Kekhawatiran masyarakat akhirnya mendorong mereka melapor ke pihak kepolisian.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Ciparay langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP),” katanya.
Setibanya di lokasi, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. “Saat diamankan, pelaku mengenakan atribut ormas berupa satu buah baju bertuliskan BRIGEZ, dan membawa sebilah golok berukuran 50 cm lengkap dengan sarungnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ilmansyah mengungkapkan Kecrot merupakan residivis yang telah beberapa kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus berbeda. Ia pernah dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan juga Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan. “Namun, seluruh kasus sebelumnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” jelasnya.
Saat ini, Kecrot ditahan di Mapolsek Ciparay untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. “Premanisme yang berkedok ormas atau menggunakan simbol-simbol tertentu untuk menakuti masyarakat tidak akan ditoleransi. Kami akan tindak tegas demi menjaga rasa aman warga Ciparay,” pungkasnya.