Polres Sukabumi Ungkap Modus Korupsi Mesin Tenun Fiktif Disdagin

Posted on

Dugaan korupsi pengadaan peralatan produksi IKM sutra di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi memasuki tahap krusial. Polres Sukabumi secara resmi melimpahkan tiga tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/5/2025).

Pelimpahan berlangsung pukul 11.00 WIB. Ketiga tersangka yakni AR (selaku PPK/KPA), PS alias V (tenaga teknis), dan AS (direktur CV CK) diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat produksi IKM sutra tahun anggaran 2022.

“Kami telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alat produksi IKM sutra yang merugikan keuangan negara,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian dalam keterangannya.

Dijelaskan Samian, proyek tersebut semula dirancang untuk pengadaan alat produksi seperti mesin end silk reeling, multi winding, dan mesin tenun water jet loom dengan nilai lebih dari Rp 1,1 miliar. Namun, alat-alat yang disebutkan itu tidak pernah sampai ke lokasi pengadaan.

“Kasus ini bermula dari adanya pengadaan peralatan produksi IKM seperti mesin end silk reeling, multi winding, dan mesin tenun water jet loom senilai lebih dari Rp1,1 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pelanggaran,” ujar Samian.

Menurutnya, modus yang dijalankan oleh para tersangka bersifat sistematis. Dokumen dibuat seolah-olah kegiatan berjalan, padahal barang tidak ada. “Para tersangka diduga melakukan mark-up harga, mengarahkan pembelian alat kepada pihak tertentu, membuat dokumen fiktif, hingga mengajukan pencairan dana dengan dokumen yang tidak sah. Bahkan, peralatan yang seharusnya diserahkan pada akhir kontrak, faktanya tidak pernah diterima oleh dinas terkait,” bebernya.

Dalam pelimpahan tahap II tersebut, selain tersangka, Polres Sukabumi juga menyerahkan sejumlah barang bukti penting. “Barang bukti yang diserahkan meliputi berbagai dokumen pengadaan, surat pembayaran, rekening koran, mesin produksi, alat perontok padi, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” tegas Samian.

Keberadaan alat perontok padi di antara barang bukti yang dikaitkan dengan pengadaan mesin tenun sutra menunjukkan dugaan adanya pengaburan bentuk pengadaan atau upaya menyamarkan pemanfaatan anggaran.

Samian juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. “Proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan transparan oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi hingga memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan,” kata dia.

Menurut Kapolres, penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen institusinya dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi dan tata kelola anggaran yang bersih. “Polres Sukabumi mendukung pemberantasan korupsi demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya,” tandas Samian.

Ia berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak. “Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan tuntas dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan wewenang dan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergi solid antara penyidik dengan lembaga terkait dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan negara di daerah.

“Kami berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap laporan dugaan penyimpangan, terutama yang menyangkut program-program strategis pemerintah daerah. Ini adalah upaya kami menjaga kepercayaan publik serta mendorong efektivitas pengawasan anggaran di sektor pelayanan masyarakat,” ujar Hartono.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi awal atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut. “Penanganan kasus ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat. Polres Sukabumi membuka ruang selebar-lebarnya bagi publik untuk melaporkan indikasi korupsi, dan kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” tuturnya.

Hartono berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal di lingkungan pemerintahan daerah, serta mempertegas bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan jabatan.

“Kami berharap kasus ini bisa menjadi refleksi bersama bahwa integritas dalam pelayanan publik adalah harga mati. Tidak ada tempat bagi pelanggaran hukum di lingkungan birokrasi, siapapun yang terlibat akan kami tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *