Polres Majalengka Ringkus Sindikat Maling Motor Asal Indramayu

Posted on

Deretan motor hasil curian berjejer di halaman Satreskrim Polres Majalengka. Garis polisi melingkar di motor curian itu. Polisi mengamankan enam pelaku dari kejahatan itu.

Enam pelaku tersebut berinisial ALG, GNS, P, GR, BS, dan TR. Semuanya merupakan warga Kabupaten Indramayu. Saat konferensi pers, terlihat enam pelaku tertunduk lesu dengan memakai pakaian oren bertuliskan tahanan Polres Majalengka.

Untuk tersangka P, GR, dan BS ditangkap polisi di Indramayu pada Sabtu (26/7/2025). Setelah dilakukan pengembangan, dua hari kemudian, yakni pada Senin (28/7/2025), polisi juga menangkap T R, ALG, dan GNS. Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto memaparkan para pelaku merupakan sindikat asal Indramayu yang melakukan aksi kejahatannya di Majalengka.

“Kami telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dan mengetahui identitas pelaku dan kami berhasil amankan di Kabupaten Indramayu. Mereka melakukan pencurian karena memang spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua. Untuk motifnya memang mata pencahariannya,” tutur Udiyanto. Jumat (22/7/2025).

Pelaku beraksi di dua kosan yang berbeda dan mencuri lima motor. Tersangka ALG, dan G NS mencuri satu unit sepeda motor pada hari Selasa, 15 Juli 2025, di kosan yang beralamat di Blok Dua RT 001 RW 002 Desa Ranacaputat, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Sedangkan untuk tersangka P, GR, BS, dan TR melakukan aksi pencurian pada hari Kamis, 17 Juli 2025. Keempat tersangka tersebut langsung mencuri 4 sepeda motor yang ada di kosan GNR milik Ika di Dusun Pahing, RT 002 RW 002, Desa Surawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Aksi pencurian motor tersebut pelaku lakukan dengan modus merusak kunci kontak dengan menggunakan astag atau kunci leter T.

Menurut Udiyanto, pelaku menyasar tempat seperti kosan karena dianggap lebih mudah dan banyak sasaran. “Pencurian motor tersebut pelaku lakukan pada malam hari dengan modus merusak kunci kontak dengan menggunakan astag atau kunci leter T.

Alasan kenapa modus dari Indramayu itu mereka rombongan 5 motor. Menyasar kos-kosan itu karena lebih mudah dan banyak sasaran,” tutur Udiyanto.

Polres Majalengka juga mengamankan barang bukti yang dilakukan pelaku seperti 7 unit sepeda motor dengan 6 motor tanpa plat dengan nomor rangka dan nomor mesin telah dirusak. 4 buah kunci tempel, 1 buah kunci leter T, 4 buah STNK, 1 lembar BPKB dan 1 buah kunci sepeda motor. Akibat perbuatannya, keenam pelaku dapat dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.