Polisi Tangkap Provokator Rencana Serangan Brimob Cikeas

Posted on

Polres Bogor menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi dan rencana penyerangan Markas Satlat Brimob Cikeas. Salah satunya, M, warga Tangerang Selatan, yang diduga menjadi provokator utama sekaligus pembawa senjata tajam.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, M sempat mengaku diperintah oleh B, anak seorang anggota TNI di Jakarta, untuk menyerang markas Brimob.

Pengakuan itu bahkan terekam dalam video yang sempat beredar di media sosial dan menimbulkan kegaduhan. Namun setelah dilakukan konfrontasi bersama pihak TNI, klaim tersebut dipastikan bohong.

“Dari hasil pendalaman, keterangan M sama sekali tidak benar. Penyerangan itu murni inisiatif M sendiri setelah menerima pesan berantai. Ia sengaja menyebut nama anak anggota TNI agar dilindungi dan terhindar dari proses hukum,” kata Wikha dalam siaran pers, Minggu (31/8/2025) malam.

Selain menyimpan pamflet ajakan menyerang, polisi juga menemukan dua bilah pisau dari tangan M. Ia dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Adapun tiga tersangka lain berinisial AS, RP, dan BS, masing-masing berperan menyebarkan hasutan, menyiapkan bahan bakar, hingga menyebar pesan provokatif di grup WhatsApp. Dari total 17 orang yang diamankan, 13 lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Wikha menegaskan masyarakat diminta tidak terprovokasi isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Ia juga menekankan sinergi TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menjaga Bogor tetap kondusif.

Kolonel Inf Syafrinaldi, Kasi Intel Korem 061/SK Bogor, menegaskan bahwa video yang beredar dengan pernyataan M seolah ada perintah dari TNI untuk menyerang Brimob Cikeas itu tidak benar.

“Tidak ada sama sekali keterlibatan TNI. Kami di Bogor tetap solid bersama Polri, dan masyarakat jangan mudah percaya hoaks yang mencoba memprovokasi atau memecah belah,” tegasnya.

Wikha Ardilestanto mengungkapkan, sebanyak 17 orang berhasil diamankan dalam operasi pengamanan setelah beredar pamflet provokatif di media sosial yang mengajak menyerang markas Brimob bahkan menghilangkan nyawa anggotanya.

Dari jumlah itu, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka pertama, M, warga Tangerang Selatan, berperan sebagai provokator sekaligus pembawa senjata tajam. Dari tangannya polisi menyita pamflet digital ajakan menyerang serta dua bilah pisau.

Tersangka kedua, AS, warga Bogor, menyiapkan poster hasutan untuk ditempel di sekitar markas Brimob. Tersangka ketiga, RP, membawa satu botol bahan bakar pertamax yang diduga akan digunakan untuk pembakaran. Sementara tersangka keempat, BS, terbukti menyebarkan pamflet digital dan pesan provokatif di grup WhatsApp.

Adapun 13 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif. Wikha mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi isu hoaks, serta mempercayakan keamanan kepada aparat.

“Kami siap menjalankan perintah Presiden untuk mengambil langkah terukur dan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum,” tegasnya.

17 Orang Diamankan