Polisi Ringkus 3 Sekawan Pembuat Uang Palsu di Garut

Posted on

Polisi meringkus tiga orang tersangka pembuat uang palsu di Garut. Lebih dari 1,2 ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu disita dari para pelaku.

Menurut Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, ketiga tersangka yang ditangkap, yakni RP (26) asal Banten, DS (27) asal Ciamis, serta tersangka utama berinisial A (47), warga Maros, Sulawesi Selatan.

“Mereka diamankan beberapa hari lalu oleh Tim Sancang,” kata Yugi kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).

Yugi menjelaskan, para tersangka diamankan saat tengah memproduksi uang palsu di salah satu perumahan yang berlokasi di Kecamatan Karangpawitan, Garut.

A, adalah otak di balik semua ini. Dia merupakan pemilik ide, hingga dalang beroperasinya rumah produksi uang palsu di Garut.

“Tersangka A merupakan residivis kasus serupa. Sudah divonis oleh Pengadilan di wilayah Jawa Tengah,” katanya.

Para tersangka memproduksi uang palsu dengan mesin cetak dan kertas roti. Jika dilihat secara kasat mata, uang palsu ini sangat mirip dengan asli. Disertai pita hingga nomor seri.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin menuturkan, para tersangka memproduksi uang palsu untuk dijual ke para pengedar nakal, yang merupakan jejaring mereka di berbagai daerah.

“Modusnya, tersangka memproduksi uang palsu, kemudian dijual ke pengedar. Mereka menjual 30 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu seharga Rp 1 juta kepada pengedar,” kata Joko.

Selama satu bulan beroperasi di Garut, pengakuannya para tersangka telah berhasil menjual 300 lembar uang pecahan tersebut, seharga Rp 10 juta ke seorang pengedar di kawasan Ciamis.

“Jadi tidak diedarkan langsung ke masyarakat, tapi dijual ke pengedar,” katanya.

Para tersangka kini ditahan polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman bui hingga 15 tahun.