Polisi Buru Pilot Drone yang Selundupkan Narkoba ke Lapas Jelekong

Posted on

Pesawat nirawak dengan kamera alias drone terbang bebas di kawasan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Drone itu tiba-tiba terbang di atas Lapas Narkotika Kelas II Bandung. Tak hanya itu, drone tersebut juga menjatuhkan sebuah bungkusan.

Kejadian itu diketahui pihak lapas, bahkan saat info-info bungkusan itu terjatuh, juga terekam kamera ponsel. Bungkusan yang dijatuhkan itu berhasil ditemukan petugas, saat dicek petugas, bungkusan itu berisi narkoba jenis sabu.

Meski barang bukti berhasil ditemukan, pilot atau orang yang mengoperasikan drone itu berhasil lolos. Dengan adanya kejadian ini, pihak lapas langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Bandung untuk menelusuri pemesan barang haram tersebut.

Setelah ditelusuri, identitas pemesan sabu itu berhasil terungkap, yakni tahanan bernama Alvi Muhammad (29). Dari hasil penyidikan, Alvi yang merupakan warga Ciparay itu memesan sabu seberat 25 gram.

“Lapas Jelekong menemukan atau menangkap seorang laki-laki yang juga tahanan, memesan narkoba,” kata Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono di Lapas Jelekong, Rabu (11/6).

Aldi mengungkapkan, narkoba tersebut dikirim dari luar lapas menggunakan drone. Kemudian saat berada di atas area tahanan drone tersebut langsung menjatuhkan bungkusan sabu itu.

“Pelaku ini modusnya memesan melalui media sosial kemudian mengirim uang, pelaku yang dari luar (mengirim barang) melalui drone. Setelah di atas lapas, narkoba itu dijatuhkan dan diambil oleh warga binaan atas nama Hendra dan setelah itu diserahkan ke Alvi,” ungkapnya.

Polisi tengah mendalami pilot atau pengirim narkoba dari luar tahanan. Dari pengakuan tersangka Alvi, narkoba tersebut dibeli di sosial media dengan harga Rp 18 juta.

“Kita sedang mengejar pelaku lain yang mengoperasikan drone ini, makanya ini kunjungan ke sini sekaligus melihat situasi dan sebagainya, kondisi sekitar lapas,” jelasnya.

Aldi menambahkan, Alvi pun saat ini terancam akan lebih lama mendekam di penjara. Atas perbuatannya, Alvi dijerat tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Kepala Lapas Narkotika kelas IIA, Ahmad Tohari menyebutkan, saat ini akan mendalami terkait penggunaan handphone di dalam lapas. Apalagi tersangka memesan melalui sosial media instagram.

“Kami sedang mendalami ada HP dari mana, karena jelas kami memang sudah melarang aturannya tidak menggunakan HP,” kata Ahmad.

Menurutnya, pihak lapas sudah menyediakan warung telekomunikasi (wartel) di Lapas.

“Terkait dengan media sosial, kami menyiapkan secara wartel itu wartel khusus lapas. Informasi dari pak kapolres melalui Instagram (pesan narkoba). Jadi kami sedang mendalami terkait dengan alat yang digunakan,” pungkasnya.