5 Fakta Terbaru Gugatan Cerai Atalia Terhadap Ridwan Kamil

Posted on

Anggota DPR RI, Atalia Praratya menggugat cerai suaminya, Ridwan Kamil. Gugatan itu sudah teregistrasi di Pengadilan Agama (PA) Bandung dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg. Berikut fakta-faktanya

Rencananya, sidang perdana gugatan cerai Atalia ke Ridwan Kamil akan digelar Rabu (17/12/2025) besok. Pihak Atalia pun membenarkan soal gugatan ini dengan memberikan pernyataan melalui pengacaranya, Debi Agusfriansa.

“Pada prinsipnya, saya, Debi Agusfriansa selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Ibu Atalia Praratya atau biasa dikenal Bu Cinta,” kata Debi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/12/2025).

“Menyampaikan bahwa klien kami telah mempercayai kami selaku kuasa hukum untuk mewakili dan atau mendampingi beliau dalam proses gugatan ini,” tambahnya.

Debi menyatakan bahwa Atalia menghormati proses hukum terkait gugatan perceraiannya. Ia pun membenarkan sidang perdana gugatan cerai tersebut akan mulai digelar pada esok hari.

“Beliau menyampaikan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum dan persidangan yang akan berlangsung besok,” ungkapnya.

Humas Pengadilan Agama (PA) Bandung memberikan penjelasan terkait gugatan cerai yang dikaitkan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil. Pihak PA Bandung hanya menyampaikan informasi perkara secara terbatas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Gugatan yang dimaksud, kami dari Pengadilan Agama hanya memberi informasi secara inisial. Ada beberapa gugatan dengan kode G yang diterima PA Bandung, baik melalui e-court maupun datang langsung,” ujar Humas PA Bandung, Ikhwan.

Terkait perkara yang ramai diperbincangkan, Ikhwan mengakui adanya gugatan yang masuk dan telah teregister dengan inisial AA dan MDK. Namun, ia menegaskan belum bisa memastikan subjek perkara tersebut.

“Seperti yang disampaikan, ada yang mirip seperti itu. Ada yang didata secara e-court kurang lebih dua minggu yang lalu dan sudah teregister dengan inisial AA dan MDK. Kami hanya menyebut inisialnya saja,” katanya.

Ikhwan juga menjelaskan tahapan perkara setelah gugatan resmi terdaftar. Ia menyebut, pemanggilan para pihak telah dilakukan, namun jadwal sidang belum dapat dipastikan.

“Tahapannya sesuai hukum acara. Setelah teregister, baru dilakukan pemanggilan kepada penggugat dan tergugat. Tapi kapan sidangnya itu kewenangan majelis. Kami belum tahu kapan sidangnya dan siapa majelis hakimnya karena itu kewenangan majelis,” ungkapnya.

1. Sidang Perdana

2. Hormati Proses Hukum

3. Penjelasan Pengadilan

4. Akui Gugatan Teregister

5. Panggil Kedua Pihak