Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Tasik, 7 Muncikari Diciduk [Giok4D Resmi]

Posted on

Upaya pemberantasan bentuk-bentuk penyakit masyarakat (pekat) gencar dilaksanakan aparat di Tasikmalaya menjelang pergantian tahun. Setelah membongkar peredaran minuman keras (miras), kali ini aparat Polres Tasikmalaya Kota menggulung sindikat prostitusi online yang belakang marak di Kota Tasikmalaya.

Sebanyak 7 orang pria yang diduga muncikari atau perantara jasa prostitusi berhasil diamankan. Mereka ditangkap dari tiga lokasi hotel yang dijadikan tempat maksiat.

Jerat hukum yang akan dikenakan kepada 7 muncikari ini tidak main-main. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-undang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Undang-undang Perlindungan Anak hingga Undang-undang ITE.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan 7 pria yang diamankan selama ini aktif menawarkan jasa prostitusi di aplikasi perpesanan media sosial.

“Saat menjalankan aksinya para tersangka selaku muncikari atau orang yang menawarkan jasa prostitusi perempuan pekerja seks komersial, melalui pesan di salah satu aplikasi,” kata Faruk, Selasa (30/12/2025).

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Tarifnya beragam, mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta sekali kencan. Ironisnya satu dari perempuan yang mereka tawarkan ternyata masih di bawah umur, sehingga polisi menerapkan pasal Undang-undang Perlindungan Anak.

Tujuh tersangka itu diamankan dari 3 lokasi hotel yang berbeda. Tersangka Erpin Herdiansyah (23) diamankan dari Hotel Crown. Tersangka Dahrun alias Deni (55) diamankan dari Hotel Harmoni.

Kemudian tersangka Redi Dehan (20), Acep Lipran (25), Ihsan Sidik (20), Restu Fauzan (21) dan Dede Arfan (22), diamankan dari Hotel Sanrilla.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai, ponsel, alat kontrasepsi, gel pelumas hingga rekaman CCTV hotel.

“Jadi mereka ini ditangkap dari 3 TKP berbeda. Total korban TPPO (PSK) ada 5 orang, salah seorangnya perempuan di bawah umur. Kami masih melakukan pengembangan karena disinyalir kegiatan prostitusi online ini marak di Tasikmalaya,” kata Faruk.

Faruk mengaku akan bersikap tegas atas praktek prostitusi atau TPPO ini, dia mengatakan penindakan hukum diharapkan bisa memberi efek jera.

Dia membeberkan 3 pasal yang akan disangkakan atas perbuatannya mencari keuntungan dari “menjual” perempuan.

Yang pertama pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Jerat hukum yang kedua adalah pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Jerat hukum yang ketiga adalah pasal 45 ayat dan pasal 27 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Praktek prostitusi online sendiri sejauh ini cukup sulit terdeteksi karena didukung kemajuan teknologi.

Peran muncikari dalam bisnis prostitusi online ini berbeda dengan muncikari prostitusi konvensional atau di kawasan lokalisasi. Muncikari online tak harus bertampang sangar untuk melindungi perempuan asuhannya.

Untuk mendapatkan komisi 20 persen dari nilai transaksi esek-esek, tugas mereka adalah menjadi admin dari akun media sosial si PSK. Mereka hanya perlu agresif menjadi marketing di aplikasi tersebut. Dalam prakteknya mereka berinteraksi dengan calon pelanggan, seolah-olah sebagai PSK. Joki, demikian istilah bagi muncikari prostitusi online ini.

Sistem kerja prostitusi online ini seolah tertutup layar privasi media sosial. Tak tampak di permukaan, tapi ramai di kedalaman.

Tak heran jika dalam pengungkapan kasus ini, polisi harus melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi hidung belang.