Poin-poin Terbaru Kasus Pembunuhan Putri oleh Eks Polisi

Posted on

Putri Apriani, wanita muda asal Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, ditemukan tewas di kamar kosnya. Putri diketahui dibunuh Alvan, kekasihnya yang merupakan mantan polisi yang akhirnya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berikut poin-poin terbaru kasus pembunuhan Putri:

Rekonstruksi kasus pembunuhan Putri berlangsung di halaman belakang Mapolres Indramayu, Jumat (12/9/2025). Dalam rekonstruksi ini, tersangka Alvian dihadirkan langsung.

Alvian tiba dengan mobil tahanan mengenakan baju tahanan berwarna biru dan tangan terikat kabel ties. Sejumlah anggota kepolisian terlihat berjaga ketat di sekitar lokasi. Para petugas tampak berjaga di akses masuk menuju tempat rekonstruksi.

Sementara keluarga korban hanya bisa menyaksikan jalannya rekonstruksi dari balik tembok. Begitu pun wartawan yang hanya bisa memantau dari balik dinding.

Dalam rekonstruksi itu, tersangka Alvian memperagakan sejumlah adegan. Salah satunya saat ia memasuki ruangan yang digambarkan sebagai kamar kos, lokasi ditemukannya jasad Putri setelah dibunuh.

Dalam rekonstruksi itu, Alvian beberapa kali memperagakan adegan saat memasuki kamar kos. Selain itu, tersangka juga memperagakan adegan saat ia menggunakan sepeda motor.

Keluarga menyaksikan langsung proses rekonstruksi. Suasana memanas ketika tersangka Alvian digiring menuju mobil tahanan usai memperagakan sejumlah adegan.

Keluarga korban yang sejak awal mengikuti jalannya rekonstruksi dari balik tembok tak kuasa menahan emosi. Mereka berteriak-teriak meluapkan amarah kepada tersangka. Tangis histeris pun pecah.

Petugas kepolisian yang berjaga membentuk barikade untuk mengamankan jalannya rekonstruksi. Meski begitu, beberapa anggota keluarga Putri yang diselimuti emosi berusaha menerobos barikade petugas.

“Hey pembunuh! Pembunuh!” teriak salah seorang keluarga korban saat melihat tersangka digiring menuju mobil tahanan.

Suasana di lokasi pun tampak tegang saat sejumlah keluarga korban terus berusaha mengejar tersangka yang tengah digiring menuju mobil tahanan.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengaku bisa masuk ke lokasi rekonstruksi, namun tidak bisa menyaksikannya secara langsung.

“Saya sebagai pengacara keluarga korban juga tadi masuk, namun tidak boleh menyaksikan langsung. Saya hanya di dalam, tapi tidak boleh menyaksikan langsung,” kata Toni RM.

Toni RM menegaskan pihaknya akan mengawal penuh proses hukum agar tersangka mendapat hukuman setimpal. Dalam kasus ini, ia meminta agar tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kita minta kepada Polres Indramayu agar menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Kita kawal agar minimal hukuman seumur hidup, maksimalnya hukuman mati,” ujarnya.

Sementara itu, paman korban, Tamsin menyatakan dengan tegas bahwa ia tidak puas jika tersangka kasus pembunuhan terhadap Putri hanya terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Saya tidak puas kalau tidak diterapkan Pasal 340,” ucap Tamsin.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchamad Arwin Bachar, mengatakan tersangka Alvian dihadirkan langsung dalam rekonstruksi tersebut. Dalam keterangannya, Arwin menyebut, total ada 24 adegan yang diperagakan oleh tersangka.

Namun, Arwin tidak merinci secara detail setiap adegan yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi aksi pembunuhan tersebut.

“Adegan dimulai dari saat tersangka menjemput korban pada malam hari, masuk ke kos-kosan, hingga peristiwa setelah kejadian serta upaya pelarian tersangka dari tempat kejadian perkara (TKP),” kata Arwin dalam keterangan tertulis yang diterima infoJabar.

Menurut Arwin, rekonstruksi kasus pembunuhan Putri Apriani yang digelar di Mapolres Indramayu ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak.

“Pelaksanaan rekonstruksi ini diikuti langsung oleh tersangka AS. Dari pihak kejaksaan juga hadir, begitu pula kuasa hukum tersangka dan pihak keluarga korban telah kami tembusi. Harapannya, ada kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum terkait kronologis peristiwa,” kata dia.

Toni RM, yang menjadi kuasa hukum keluarga korban, menjelaskan tentang dugaan motif dan kronologi kasus pembunuhan terhadap Putri yang dilakukan oleh Alvian.

“Saya sudah mendalami, sudah menggali informasi,” terangnya.

Menurut Toni, dugaan motif pelaku tega membunuh Putri yaitu berkaitan dengan uang milik keluarga korban sebesar Rp32 juta yang telah dipakai oleh pelaku. Aksi pembunuhan itu dilakukan pada dini hari, setelah pelaku terbangun dari tidur.

“Setelah bangun tidur jam 3 pagi baru kepikiran untuk menghabisi (nyawa Putri). Karena dia (pelaku) sudah putus asa telah menggunakan uang keluarga Putri,” kata Toni.

“Karena kalau tidak dihabisi, Putri ini akan menanyakan lagi kepada dia, menanyakan uang keluarganya yang sudah dipakai sebesar Rp32 juta, yang sedianya untuk menggadai sawah,” sambung dia.

Toni lalu mengungkap bagaimana pelaku menghabisi nyawa Putri. Menurut Toni, dalam melakukan aksi pembunuhan itu, Alvian membekap Putri dengan bantal.

Namun, karena korban belum meninggal, pelaku lalu mencekik leher korban hingga tak bernyawa. “(Korban) pertama dibekap pakai bantal. Habis dibekap lemas, belum meninggal, masih bergerak. Setelah itu baru dicekik sampai meninggal,” terang Toni.

Usai menghabisi nyawa Putri, kata Toni, pelaku sempat keluar dan pergi dari kamar kos. Pelaku keluar sekitar pukul 05.00 WIB pagi “Jam 05.04 WIB terpantau keluar,” kata dia.

Saat itu, pelaku sempat mencoba mengakhiri hidup dengan cara gantung diri di salah satu tempat, tetapi tidak berhasil. Pelaku kemudian kembali ke kamar kos dan berniat membakar korban bersama dirinya.

“Dia berusaha untuk gantung diri, tetapi tidak berhasil gantung dirinya. Kemudian dia balik lagi ke kosan. Di sana baru timbul pikiran untuk dibakar. Dibakar lah dengan tujuan, pengakuannya, agar dianya juga mati terbakar. Namun dia mengaku kepanasan. Akhirnya keluar jam 8, sesuai yang terpantau CCTV. Jam 8 keluar, baru kemudian kabur,” kata Toni.

Toni menilai, aksi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Alvian terhadap Putri telah direncanakan. Oleh karenanya, ia meminta tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Seperti yang sudah saya terangkan sebelumnya, dari informasi pemeriksaan terhadap tersangka itu, bahwa pembunuhan ini direncanakan,” kata dia.

“Sehingga saya minta agar Polres Indramayu agar menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” kata Toni menambahkan.

Pembunuh Putri Dihadirkan dalam Rekonstruksi

Keluarga Histeris Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Putri

Kuasa Hukum Tak Bisa Saksikan Rekonstruksi

Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati

Kronologi Pembunuhan Putri

Motif Menurut Pengacara Korban