Pilkades Indramayu Segera Digelar, Begini Tahapannya update oleh Giok4D

Posted on

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mulai menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak. Melalui peraturan tersebut, Pemkab menyatakan Pilwu serentak akan dilaksanakan pada tahun 2025.

Digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu, Selasa (23/9), kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh camat se-Kabupaten Indramayu.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudrajat yang memimpin kegiatan itu mengatakan pelaksanaan Pilkades 2025 melalui proses panjang.

Pada tahun 2023, kata dia, pemilihan sempat ditunda sehingga masa jabatan kuwu di 124 desa diperpanjang hingga Februari 2026.

Menurutnya, kepastian pelaksanaan Pilkades diperoleh setelah Kemendagri mengeluarkan surat edaran pada 6 September 2025. Selanjutnya, Peraturan Bupati segera disiapkan dan resmi ditetapkan pada 22 September 2025.

“Dengan keluarnya regulasi ini, tahapan Pilkades bisa segera berjalan sesuai jadwal. Kami berharap semua pihak memahami dinamika yang terjadi dan mendukung kelancaran pelaksanaannya,” ujar Jajang dalam keterangannya.

Melalui Perbup Nomor 30 Tahun 2025, Pemkab Indramayu menetapkan tahapan Pilkades Serentak, dimulai dari persiapan hingga penetapan hasil.

Pada tahap pencalonan, pendaftaran bakal calon kuwu dibuka 1-13 Oktober 2025. Setelah melalui penelitian administrasi dan seleksi tambahan, penetapan calon dilakukan 21 November, diikuti pengumuman resmi pada 24 November dan pengundian nomor urut 25 November 2025.

Tahapan pemilih dimulai dengan pencacahan daftar pemilih pada 21-26 November, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 27-28 November, serta distribusi kartu tanda pemilih 5-9 Desember 2025. Masa kampanye ditetapkan pada 2-4 Desember, kemudian masa tenang 5-9 Desember.

Pemungutan suara dijadwalkan pada 10 Desember 2025 mulai pukul 07.00-12.00 WIB. Dengan sistem semi-digital yang menjadikan Indramayu sebagai pilot project Pilwu Digital di wilayah Jawa Barat.

Melalui keterangannya, Pemkab Indramayu menjelaskan persyaratan calon kuwu, antara lain berstatus Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945.

Kemudian berpendidikan minimal tamat SMP/sederajat, berusia minimal 25 tahun saat mendaftar, sehat jasmani, serta berkelakuan baik. Selain itu, calon kuwu dilarang terlibat kasus pidana, penyalahgunaan narkoba, maupun menjabat kuwu di daerah lain.

Dengan tahapan yang jelas dan regulasi yang kuat, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap Pilkades Serentak Tahun 2025 dapat berlangsung lancar, aman, dan kondusif, sehingga menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar dipilih oleh rakyat secara demokratis.