Sejumlah warga dari dua desa di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, bertemu Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Kantor Desa Tangkil, Rabu (2/7/2025). Dalam forum itu, mereka menyampaikan harapan agar perkara yang melibatkan tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan Villa Ninna bisa diproses secara Retorative Justice.
“Peristiwa di (Desa) Tangkil, tapi warga saya yang ditahan enam orang. Warga Tangkil-nya hanya satu orang. Dengan ini saya menambahkan kepada Bapak Kapolres, mohon kiranya warga saya dan warga Tangkil dibebaskan atau tahanan luar. Bila perlu saya yang jadi jaminannya,” kata Iwan Gunawan, Kepala Desa Babakanpari, menggunakan pengeras suara.
Pernyataan Iwan disambut tepuk tangan warga yang hadir. Dukungan senada juga datang dari warga Desa Tangkil. Mereka menyatakan siap menjaga kondusivitas dan mendukung penyelesaian damai atas insiden tersebut.
“Masyarakat Desa Tangkil di Kecamatan Cidahu akan mendukung kondusivitas di Cidahu ini. Insyaallah tidak ada masalah ke depan. Saya mohon, kembalikan mereka kepada keluarganya,” ungkap salah satu warga Tangkil.
Dalam forum itu, warga juga menyampaikan keberatan terhadap label ‘intoleran’ yang ramai di media sosial. Mereka menilai narasi yang berkembang tidak mencerminkan realita di lapangan. Menurut mereka, selama ini kehidupan sosial warga berlangsung harmonis dan terbuka terhadap perbedaan.
Menanggapi hal itu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan bahwa kehadirannya bukan semata untuk menangani perkara hukum, tapi juga untuk mendengar dan memahami situasi sosial masyarakat.
“Kita datang ke sini untuk mengetahui lebih dalam situasi, harapan, dan pemikiran masyarakat. Patuh hukum, taat, toleransinya baik. Kita di sini memastikan kejadian kemarin menjadi kejadian pertama dan terakhir, tidak boleh terjadi lagi,” ungkap Samian.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap profesional dan proporsional dalam menangani perkara ini. “Kami sebagai penyidik sangat berhati-hati, sangat bersedih dalam menangani perkara seperti ini. Namun kita harus profesional, kita harus proporsional dalam menegakkan hukum, mengikuti aturan hukum dan SOP yang sudah diterapkan,” ujarnya.
Terkait harapan warga soal restorative justice, Kapolres menyebut hal itu sah untuk diajukan dan akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
“Restorative justice itu mekanisme resmi yang sudah diatur. Ketentuannya adalah permohonan dari para pihak. Kalau para pihak ada permohonan, maka mekanisme restorative justice bisa dilaksanakan,” ujarnya.
“Iya, tadi dimohonkan. Kita tidak bisa menutup pintu. Silakan ajukan secara tertulis atas nama tersangka sendiri, keluarga, atau kuasa hukum. Kami akan menampung karena ada mekanismenya,” tambahnya.
Ia juga meminta semua pihak untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan, para pihak sama-sama menenangkan diri. Kami akan lihat bagaimana langkah-langkah ke depan,” katanya.
Terkait narasi liar yang berkembang di media sosial, Kapolres Samian menegaskan bahwa penanganan kepolisian dilakukan berdasarkan fakta di lapangan, bukan opini publik yang beredar di media sosial.
“Tentunya kita fokus pada apa yang kita tangani. Kepolisian, mulai dari polsek, polres, bahkan polda sudah turun ke lapangan. Kita tidak terintervensi pemberitaan di media sosial. Langkah kita berdasarkan pertimbangan fakta di lapangan,” tegasnya.