Penyidik Polres Cimahi didorong untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Salah satunya melalui pembekalan materi KUHP dan KUHAP terbaru dari ahli hukum, Agus Takariawan.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra menyebut sosialisasi KUHP dan KUHAP baru menjadi keharusan agar penyidik memahami perubahan fundamental dalam dua panduan hukum tersebut.
“Penyidik harus profesional dan andal. Sosialisasi ini adalah upaya kita meningkatkan kemampuan mereka,” kata Niko kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Niko menggarisbawahi pentingnya profesionalisme penyidik demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Menurutnya, penyidik wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan mumpuni untuk menangani berbagai kasus kompleks.
“Tujuannya agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan benar dan sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Selain itu, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan personel terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP). Niko memastikan seluruh jajaran penyidik Polres Cimahi kini siap mengimplementasikan aturan hukum terbaru tersebut dalam pelayanan masyarakat.
Sementara itu, Agus Takariawan menjelaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional tidak hanya harus dipahami secara teori, tetapi juga wajib dipedomani dalam tugas sehari-hari.
“Perubahan-perubahan ini wajib dikuasai penyidik untuk memastikan tidak ada kesalahan prosedur di lapangan. Semua tindakan harus akuntabel dan sesuai undang-undang,” jelas Agus.
Agenda ini diikuti oleh jajaran penyidik dari Satreskrim, Satresnarkoba, hingga Satlantas Polres Cimahi. Mereka menerima pendalaman materi terkait poin-poin krusial dan transisi hukum yang tertuang dalam KUHP Nasional.
Selain itu, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan personel terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP). Niko memastikan seluruh jajaran penyidik Polres Cimahi kini siap mengimplementasikan aturan hukum terbaru tersebut dalam pelayanan masyarakat.
Sementara itu, Agus Takariawan menjelaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional tidak hanya harus dipahami secara teori, tetapi juga wajib dipedomani dalam tugas sehari-hari.
“Perubahan-perubahan ini wajib dikuasai penyidik untuk memastikan tidak ada kesalahan prosedur di lapangan. Semua tindakan harus akuntabel dan sesuai undang-undang,” jelas Agus.
Agenda ini diikuti oleh jajaran penyidik dari Satreskrim, Satresnarkoba, hingga Satlantas Polres Cimahi. Mereka menerima pendalaman materi terkait poin-poin krusial dan transisi hukum yang tertuang dalam KUHP Nasional.
