Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap praktik pelanggaran pengelolaan hutan pascabencana di sejumlah wilayah Sumatera. Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Keputusan tersebut diumumkan secara resmi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (20/1/2026). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, pencabutan izin ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan aturan secara konsisten.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026) seperti dilansir infoNews.
Prasetyo menjelaskan, dari total 28 perusahaan tersebut, 22 di antaranya merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, seperti tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya
