Pemerintah Kota Cimahi meminta masyarakat memilah sampah organik dan anorganik supaya diangkut oleh petugas sampah sebelum dibawa ke TPS lalu berakhir dibuang ke TPA Sarimukti.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini mengatakan, upaya itu dilakukan sebagai jalan keluar di tengah status darurat sampah yang diberlakukan sejak Senin (21/4/2025) oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.
“Jadi mulai Senin kemarin, pembuangan sampah kita jadwal. Diawali dengan sampah organik dulu, lalu besoknya anorganik. No pilah Sampah no angkut,” kata Chanifah saat ditemui, Selasa (22/4/2025).
Tak cuma no pilah no angkut saja, langkah tegas lain yang bakal diterapkan Pemkot Cimahi, yakni sanksi tindak pidana ringan (tipiring), terutama buat masyarakat yang membuang sampah ke TPS liar.
“Untuk tipiring kita pertimbangkan, tapi sekarang kita fokus ke pemilahan dulu sampahnya. Kita lihat beberapa pekan progresnya bagaimana,” kata Chanifah.
Pemilahan sampah sendiri sebetulnya bukan hal awam buat masyarakat Cimahi. Pola tersebut pernah diterapkan saat status darurat sampah di Bandung Raya imbas terbakarnya area TPA Sarimukti pertengahan 2024 lalu.
“Jadi ini sebetulnya bukan hal baru, sempat dilakukan tapi berubah lagi. Makanya kita edukasi masyarakat, termasuk pada penggerobak (penarik gerobak) sampah di masyarakat, yang mereka juga tidak melakukan pemilahan. Ada sekitar 1.000 penggerobak yang akan kita edukasi,” ujar Chanifah.
Ia mengatakan, timbulan sampah di semua TPS di Kota Cimahi mencapai 500 ton lebih sejak Idulfitri bulan lalu. Timbulan itu ditargetkan selesai dibersihkan sembari menyetop dulu pelayanan pengangkutan sampah selama sepekan sampai 27 April.
“Kami mendeteksi tumpukan sampah di 14 TPS itu mencapai 500 ton sejak Idulfitri. Jadi butuh seminggu ini untuk membersihkan TPS, kita buang sampahnya ke TPA Sarimukti menggunakan ritase yang ada, 17 ritase per hari,” kata Chanifah.