Pelaku pembuangan bayi dalam ransel, dengan mulut dilakban akhirnya diringkus polisi. Pelaku merupakan dua orang yang berhubungan badan tanpa ikatan pernikahan.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menuturkan, telah berhasil mengungkap kasus tragis itu, kurang dari 24 jam. Kedua pelaku berhasil diamankan tak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Dari keterangan saksi dan alat bukti, petunjuk mengarah kepada 2 orang pelaku yang merupakan orang tua bayi tersebut,” kata Fiki, saat sesi rilis di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025).
Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Kalenkupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendadak heboh digegerkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki di pinggir jalan dekat area persawahan. Peristiwa itu, diketahui, terjadi pada Sabtu (25/10/2025) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Polisi kemudian mengamankan Muhammad Ribqi Robani (20) atau MRB, dan Rohimah Dewi Layila (21) atau RDL sebagai kedua orang tua dari bayi yang dibuangnya tersebut, “Kami amankan MRB dan RDL, yang ternyata adalah orang tua kandung bayi tersebut,” kata dia.
Kedua tersangka merupakan warga di sekitar lokasi kejadian, motif dari pembuangan bayi tersebut, tak lain karena keduanya ingin menyembunyikan aib atas ulah yang diperbuatnya.
“Untuk motifnya, ternyata pelaku ini berpacaran, kemudian berhubungan badan tanpa ikatan pernikahan. Kedua pelaku ini malu terhadap lingkungan, ingin menyembunyikan aib sehingga timbul niat untuk membunuh bayi yang dilahirkan,” imbuhnya.
Keduanya kemudian ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan fisik, terhadap anak yang menyebabkan kematian. “Hasil olah TKP dan penyelidikan intensif, dari keterangan saksi dan alat bukti petunjuk mengarah kepada MRB dan RDL, yang ternyata adalah orang tua kandung bayi tersebut, keduanya kami tangkap atas dugaan tindakan pidana kekerasan fisik yang menyebabkan kematian,” ucap Fiki.
Rohimah sendiri, kata Fiki, melahirkan bayi tersebut di rumahnya, dan ditemani oleh Ribqi, setelah proses persalinan selesai, keduanya panik, dan tidak ingin diketahui tetangga di sekitar lingkungan rumah.
“Pelaku melahirkan bayi tersebut di rumahnya. Namun, karena panik dan merasa malu dengan keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar. Karena kedua pelaku ini menjalani hubungan di luar pernikahan, kemudian mereka sepakat untuk melakukan tindakan keji,” ujar dia.
“Mereka kemudian menutup mulut bayi yang baru lahir dengan lakban, sehingga bayi tidak dapat bernapas dan meninggal dunia. Setelah meninggal, bayi tersebut dibungkus dengan kain jarik batik berwarna biru, lalu dimasukkan ke dalam tas jinjing merah, kemudian dimasukkan dalam tas ransel hitam,” lanjutnya.
Bayi tersebut kemudian dibuang di Kampung Kalenkupu, yang lokasinya sekitar lima kilometer dari lokasi rumah pelaku, atau tempat persalinan korban.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Tak berselang lama, usai peristiwa itu viral, kedua pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing. Selain itu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
“Kedua pelaku kami tangkap di rumahnya masing-masing, tak jauh dari lokasi kejadian, kami juga amankan barang bukti berupa satu tas ransel warna hitam, satu kain jarik batik warna biru, satu kain jarik batik warna coklat, satu lakban, satu tas jinjing warna hitam, dan satu tas jinjing warna merah,” paparnya.
Akibat perbuatan keji tersebut, Ribqi dan Rohimah kini harus mendekam di penjara selama belasan tahun, polisi menyangkakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian,” pungkasnya.
