Media sosial diramaikan dengan beredarnya surat dari PAN Jawa Barat (Jabar). Surat tersebut bernarasikan bahwa PAN mendapat kuota untuk pengisian rekrutmen pendamping desa di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) pimpinan Yandri Susanto.
Dilihat infoJabar, surat PAN Jabar tertanggal 29 Agustus 2025 itu sudah ditandatangan dan dicap basah oleh Ketua Ahmad Najib Qodratullah dan Sekretaris Ivan Fadilla. Surat itu ditunjukkan kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon dan Ketua DPD PAN Indramayu.
Ada empat instruksi yang termuat dalam surat tersebut dengan klaim bahwa PAN Jabar telah memiliki kuota untuk pengisian pendamping desa. Mulai dari melakukan penjaringan dan pendataan daftar nama bakal calon peserta, memasukkan nama bakal calon peserta ke file excel, menginput dokumen persyarat dalam google drive, serta melaporkan bakal calon ke sekretariat DPW PAN Jabar paling lambat 8 September 2025.
Setelah surat itu beredar, DPW PAN Jabar pun turut buka suara. Ketua Badan Hukum dan Advokasi DPW PAN Jabar Susanti Komalasari memastikan bahwa surat tersebut tidak benar alias hoax.
“Bahwa surat tersebut tidak benar, DPW PAN Jawa Barat tidak pernah menginstruksikan dan membuat surat tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima infoJabar, Minggu (21/9/2025).
Susanti memastikan Ketua dan Sekretaris DPW PAN Jabar tidak pernah menandatangi surat tersebut. Kemudian surat bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025 itu sepengetahuannya dibuat bukan untuk keperluan penjaringan bakal calon pendamping desa sebagaimana bunyinya.
“Karena mekanisme surat yang akan diterbitkan oleh DPW PAN Jawa Barat, akan terlebih dahulu dilakukan proses verifikasi danpengecekan oleh Badan Hukum terlebih dahulusebelum diterbitkan. Dan saya di Badan Hukum tidak pernah memverifikasi surat tersebut, sehinggadapat saya pastikan surat tersebut tidak benar,” ungkapnya.
“Kemudian secara logikanya, jika memang ini adalah instruksi, kenapa hanya di tujukan kepada 2 DPD saja yaitu Kabupaten Cirebon dan Indramayu saja? Kenapa tidak ke semua DPD se-Jabar,” tambahnya.
Menutup pernyatannya, Susanti memastikan DPW PAN Jabar tidak terlibat dalam proses rekrutmen calon pendamping desa. Sebab menurutnya, semuanya telah diatur berdasarkan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kemendes PDT.
“Hal ini pun telah di sampaikan secara resmi melalui Surat Tertuliskepada DPP PAN perihal klarifikasi dan bantahan surat penjaringan tersebut. Saat iniDPW PAN Jawa Barat telah membentuk tim Investigasi guna menelusuri perihalsurat tersebut. Maka dengan demikian, saya selaku Badan Hukum DPW PAN Jabar menyatakan secara tegas bahwa surat yang beredar tentang penjaringan tersebut adalah tidak benar,” pungkasnya.