Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto sudah bebas dari tahanan. Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung usai mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
infoJabar pun mendapatkan foto saat Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8) kemarin. Dalam foto tersebut, Novanto menggunakan pakaian serba hitam dengan jaket berwarna biru dongker.
Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat (Jabar) Kusnali mengatakan, Setnov bebas dalam keadaan sehat.
“Kondisi sehat Alhamdulillah,” kata Kusnali di Rutan Kelas 1 Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Minggu (17/8/2025).
Kusnalimengungkapkan, dalam kasus yang menjeratnya, Setnov diputus15 tahun dan mengajukan peninjauan kembali dan putusan PK pada tanggal 4 Juni 2025 menjadi 12 tahun 6 bulan.
“Berdasarkan perhitungan dari 12 tahun 6 bulan, beliau mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 29 Mei 2025 dan beliau sudah melaksanakan pembebasan bersyarat di tanggal 16 Agustus 2025. Dalam amar putusan peninjauan kembali, beliau diputus 12 tahun 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsider dari 5 bulan kurungan ditambah dengan uang pengganti Rp49 miliar dengan pidana 2 tahun,” ungkapnya.
“Namun itu sudah dibayar sehingga beliau sudah bisa melaksanakan pembebasan bersyarat yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2025,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, sudah bebas dari penjara. Setnov bebas usai mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
“Betul. Pak Setnov bebas bersyarat,” kata Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat (Jabar) Kusnali saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/8/2025).
Kusnali mengatakan, Setnov sudah bebas sejak Sabtu (16/8) kemarin. Menurutnya, PB yang diterima Setnov terjadi setelah mantan politikus Golkar itu menang di tingkat peninjauan kembali (PK) perkaranya.
Setnov ditahan KPK sejak 2017 usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Setelah menjalani proses persidangan, Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018.
Terbaru, MA mengabulkan PK yang diajukan Setnov. MA kemudian mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Putusan PK itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025. Majelis PK juga mengurangi masa pidana tambahan Novanto.