Modus Pencurian Motor Terang-Terangan, Pelaku Mengaku Sebagai Anggota Polisi

Posted on

Modus kejahatan kini telah semakin beragam. Pelakunya sudah tidak lagi diam-diam untuk berbuat jahat kepada seseorang, karena bisa melakukan aksi tersebut dengan terang-terangan.

Bagaimana tidak, sebuah aksi pencurian yang terjadi kawasan Asrama Polri, Jalan Ibrahim Adjie, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung pada Kamis (4/4/2025) lalu memantik perbincangan di sosial media. Pelakunya, secara terang-terangan menggasak motor seorang pengemudi ojek online (ojol), bahkan ketika sedang di depan polisi.

Dalam video yang beredar, aksi pencurian ini pun mengundang reaksi yang menggemaskan. Pelakunya dengan percaya diri meminjam kunci motor korban, lalu dia kabur tanpa menimbulkan kecurigaan apapun dari sang pemilik kendaraan.

Saat kejadian, dari hasil pemeriksaan polisi waktu itu, pelaku memang menggunakan jasa korban yang merupakan ojol secara offline. Lantas, pelaku mengajak ojol itu mengitari beberapa ruas jalan sebelum akhirnya berhenti di pos Asrama Polri Cicadas.

Pelaku lalu berpura-pura bahwa dia mengenal seorang anggota polisi di sana yang sedang berjaga. Bahkan yang membuat geleng-geleng kepala, pelaku sempat berbincang dengan si anggota polisi dan disaksikan langsung oleh korban sendiri.

“Seolah-olah pelaku kan kenal yang jaga di pos itu, jadi korban percaya dan pelaku pura-pura membeli rokok untuk mereka dan meminta menunggu, kemudian dibawa kabur,” kata Kapolsek Buah Batu Kompol Rizal Jatnika, Selasa (8/4/2025).

Setelah polisi turun tangan, pelakunya, Mahesa Putra Prayoga (MP) akhirnya bisa diamankan. Dia ditangkap bersama Budiman, Riki dan Lukman yang beroperasi sebagai penadah dalam kasus ini.

Mahesa adalah pria yang terekam CCTV saat mencuri motor korbannya di asrama polisi. Ternyata, dia mengaku berstatus sebagai anggota polisi sehingga membuat korban yang dia incar percaya begitu saja.

“Perlu saya jelaskan di sini kita lakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama MP, itu adalah pelaku yang kemarin muncul di sosial Media di salah satu pos penjagaan di wilayah Buahbatu, yaitu pos rumah dinas (polri), pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan masuk ke rumah (asrama) dinas polisi,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Rabu (9/4/2025).

Bahkan yang mencengangkan, Mahesa sudah 5 kali melancarkan aksi pencurian. Satu tempat yang bakal membuat geleng-geleng kepala adalah dia nekat membawa kabur motor korbannya saat berada di Polsek Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

“Setelah kita telusuri, pelaku melakukan aksinya sebanyak 5 kali di wilayah Buahbatu, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Buahbatu lagi, dan juga di Sumur Bandung lagi dengan modus yang sama. Semuanya mengaku sebagai anggota atau aparat kepolisian dan berpura-pura berteman dengan orang berada di pos tersebut,” ungkapnya.

Contohnya saja saat Mahesa memesan jasa ojol secara offline dan mengaku sebagai anggota polisi untuk diantarkan ke Polsek Antapani. Tapi ketika sudah dalam perjalanan, dia malah meminta korbannya untuk mengubah perjalanan menuju Polsek Cibeunying Kidul.

Setibanya di sana, korban dengan pede-nya menyapa petugas dan masuk ke dalam ruangan. Lantas ia keluar lagi, lalu menanyakan keberadaan satu nama yaitu Budi yang kebetulannya merupakan anggota polisi dan tidak masuk dinas karena sakit.

Seakan mendapatkan angin segar, Mahesa lantas menjalankan modusnya kepada korban. Ia meminjam motor ojol tersebut dengan dalih untuk menjenguk anggota Polsek Cibeunying Kidul yang sedang sakit tersebut.

“Karena korban itu merasa anggota Polri, sehingga diberikan motor tersebut. Ternyata pada saat orang itu (pelaku) keluar, korban menanyakan kepada anggota yang berada di sana apakah temannya atau bukan, ternyata bukan. Korban langsung kaget,” tuturnya.

“Lalu kita menurunkan tim reserse melakukan penggeledahan dan pemeriksaan ternyata benar bahwa yang bersangkutan adalah pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut. Setelah kita dalami ternyata pelaku melakukan aksinya di beberapa tempat dan hari ini kita akan coba mengumpulkan semua barang bukti karena rata-rata sudah ada yang dijual ada yang ke Padang,” terangnya.

Dalam kejadian ini pelaku dijerat Pasal 378 junto 372, 481, 480 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.