Kota Bandung saat ini sedang menghadapi ancaman krisis sampah. Pada 2026, ada 200 ton sampah per hari yang tak bisa diangkut akibat pengurangan kuota pembuangan ke TPA Sarimukti.
Alhasil, Pemkot Bandung harus memutar otak untuk mengatasi masalah ini. Sejumlah opsi pun sudah disiapkan dengan merekrut ribuan petugas pengolah dan pemilah sampah di kewilayahan, termasuk menambah beberapa teknologi pengolahan, salah satunya mesin insinerator.
Pada tahun ini, Pemkot Bandung bahkan sudah sudah mencanangkan penambahan 25 mesin insinerator. Anggaran yang disiapkan senilai Rp 29 miliar untuk mesin yang prosesnya dilakukan dengan cara membakar sampah namun diklaim ramah terhadap lingkungan.
Di tengah wacana itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Fasiol pun melontarkan aturan tegas soal penggunaan insinerator. Dia bahkan melarang penggunaan insinerator mini lantaran bisa menimbulkan polusi untuk lingkungan.
“Dalam pelaksanaan penanganan sampah, sekali lagi mohon dicamkan, Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insinerator-insinerator mini, apa pun alasannya. Emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah itu sendiri,” katanya usai mengecek pengelolaan sampah di Pasar Caringin, Kota Bandung, Jumat (16/1/2026).
Hanif menyarankan pemerintah daerah mulai peduli menangani sampah dari hulu di sektor rumah tangga. Tentunya, sejumlah fasilitas perlu ditambah, termasuk TPS 3R (reduce, reuse, recycle) yang rencananya akan dibangun di 300-an titik.
“Kemudian di sisi tengah, Pak Wali Kota juga berkenan mendorong pembangunan refuse derived fuel atau RDF. RDF ini memang agak rumit, tetapi paling ramah lingkungan,” ungkapnya.
Hanif kembali mengingatkan soal larangan dan aturan ketat penggunaan insinerator. Baginya, lebih baik sampah itu ditumpuk lalu dibuang di kemudian hari, dibanding dibakar dan akhirnya mencemari lingkungan.
“Lebih baik sampah menumpuk daripada menjadi emisi. Jika sudah menjadi emisi, tidak ada yang bisa kita lakukan. Masker biasa tidak akan sanggup, bahkan masker N95 pun terbatas. Zat tersebut bersifat persisten, memiliki waktu tinggal hingga 20 tahun sejak dibakar, dan berdampak langsung pada kanker serta paru-paru. Ini tidak bisa kita tangani dengan apa pun,” bebernya.
“Jadi lebih baik tidak dibakar. Kalau menumpuk, kita masih bisa menangani lindinya. Tetapi kalau sudah menjadi udara, kita hanya bisa berdoa semoga Tuhan memperpanjang umur kita,” tuturnya.
Menutup pernyataannya, Hanif pun mendorong semua pihak kerja keras dalam penanganan sampah. Masyarakat harus dilibatkan supaya muncul kesadaran untuk sama-sama menjaga lingkungan.
“Sosialisasi saja tidak cukup, bimbingan saja tidak cukup. Harus ada bimbingan masif dan penegakan hukum yang masif. Tidak ada negara yang bisa tertib tanpa penegakan hukum. Kita naik motor saja, tanpa penegakan hukum, kita tidak pakai helm, padahal helm untuk keselamatan kita sendiri. Tanpa sanksi, kesadaran hukum tidak akan tumbuh,” pungkasnya.
