Menilik Besaran Tunjangan Perumahan-Transportasi DPRD Kabupaten Bandung [Giok4D Resmi]

Posted on

“Wakil rakyat seharusnya merakyat. Jangan tidur waktu sidang soal rakyat. Wakil rakyat bukan paduan suara. Hanya tahu nyanyian lagu setuju,”

Penggalan lirik lagu milik Iwan Fals tersebut menjadi sindiran situasi kondisi wakil rakyat saat ini. Apalagi wakil rakyat tengah disorot terkait tunjangan yang bernilai fantantis.

Kekecewaan dan amarah tersulut kala adanya pernyataan beberapa anggota DPR RI yang melukai masyarakat. Setelah itu sejumlah elemen masyarakat langsung melakukan aksi unjuk rasa.

Tunjangan fantastis anggota dewa itu berlaku juga di Kabupaten Bandung. Salah satu yang paling disorot adalah tunjangan perumahan dan transportasi sang legislator.

Tunjangan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No 243 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bupati No 271 tahun 2023. Tentang pelaksanaan dan pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.

Dalam Perbup tersebut tercantum tunjangan perumahan Ketua DPRD Kabupaten Bandung senilai Rp54 juta per bulan. Sementara untuk Wakil Ketua DPRD senilai Rp50 juta per bulan. Kemudian anggotanya senilai Rp48 juta per bulan.

Jumlah tunjangan tersebut belum termasuk potongan pajak senilai 20 sampai dengan 30 persen. Sehingga tunjangan perumahan Ketua, Wakil, dan anggota mengalami perbedaan nilai.

“Jadi kurang lebih setelah dikenakan pajak itu, besaran tunjangan (perumahan) pimpinan Rp 38 juta sekian, anggota Rp 35 juta, kalau wakil Rp 37 juta sekian,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, kepada awak media, Kamis (11/9/2025).

Tunjangan perumahan yang ada di Kabupaten Bandung nilainya di bawah DPRD Jawa Barat. Hal tersebut disesuaikan dengan peraturan yang ada.

“Iya, dibawah DPRD Jabar. Untuk angkanya, paling nanti dilihat dirincian perbupnya,” katanya.

Selain tunjangan perumahan, wakil rakyat turut mendapatkan tunjangan transportasi setiap bulannya. Dalam Perbup tersebut juga tertuang besaran Ketua, Wakil, dan anggota.

Ketua DPRD disediakan satu kendaraan dinas dan tunjangan transportasi senilai Rp27 juta. Sementara untuk Wakil Ketua tidak mendapatkan kendaraan dinas dan hanya mendapatkan tunjangan transportasi senilai Rp27 juta. Kemudian untuk anggotanya mendapatkan tunjangan senilai Rp 23 juta.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Ada sama bisa diliat di perbub, tapi itu besarannya belum di potong pajak,” jelasnya.

Setelah dipotong pajak, Ketua DPRD dan Wakil mendapatkan tunjangan transportasi senilai Rp19 juta. Sementara bagi anggotanya, mendapatkan tunjangan transportasi senilai Rp16 juta.

Menurutnya penerimaan tunjangan tersebut telah mengacu pada kebijakan efisiensi intruksi presiden (inpres) No 1 tahun 2025. Sehingga jumlah tersebut telah mengalami berbagai pengurangan.

“Bahwa kita pun dari DPRD Kabupaten Bandung itu memangkas terkait dengan efisiensi sebanyak 50 persen. Sesuai pusat,” kata Renie.

Dia mengatakan dalam waktu dekat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan melakukan evaluasi keuangan daerah. Kata dia, seluruh anggota dewan akan dikumpulkan dalam waktu dekat.

“Kebetulan besok pun kami seluruh ketua DPRD di Indonesia itu ada undangan dari Kemendagri. Sesuai mungkin dengan apa yang lagi ramai-ramai terkait dengan keuangan daerah yang memang harus dievaluasi,” bebernya.

Renie menambahkan dalam masalah tunjangan anggota dewan hanya sebagai penerima manfaat. Hal tersebut mengacu dalam apa yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“Kami tidak tidak berkuasa mengatur dirinya sendiri. Iya. urusan-urusan ini karena sudah ditetapkan di PP, itu kewenangannya pemerintah pusat bahwa dewan memiliki hak keuangan di antaranya adalah tunjangan rumah,” pungkasnya.