Menelusuri Bangunan Diduga Pabrik Pengolahan Tambang Milik WNA Korsel

Posted on

Gonggongan anjing terdengar silih berganti saat infoJabar memasuki sebuah bangunan misterius di Kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Dari luar tampak seperti gudang, namun di balik dinding bata tebal itu, tersimpan peralatan berat khas industri tambang terpasang lengkap dan tampak siap beroperasi.

Bau menyengat bahan kimia bercampur debu logam tercium sejak langkah pertama memasuki area. Diantar salah satu petugas, infoJabar menelusuri ruangan-ruangan dalam bangunan yang diduga milik warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KBH itu.

Di dalam terlihat alat giling raksasa berbentuk silinder, pemisah material berbentuk ulir, tangki-tangki tinggi menyerupai tabung vertikal, serta ban berjalan yang mengarah ke tumpukan karung berisi material berwarna abu-abu pekat.

Tak ada papan nama, tak ada tanda izin usaha. Bangunan itu berdiri di lahan seluas 5.000-6.000 meter persegi, cukup tersembunyi dari jalan utama dan tak mudah dijangkau.

“Bangunan ini diduga menjadi tempat pengolahan hasil tambang, terlihat dari jenis mesin dan alur proses produksinya,” ujar seorang warga di lokasi.

Di beberapa sudut, drum logam berkarat, jaringan kabel industri, dan corong penampung berserakan. Beberapa alat tampak masih baru, seolah baru saja digunakan.

Di tengah suasana senyap, lima ekor anjing besar terlihat ditambatkan di berbagai titik. Gonggongan mereka memekakkan telinga, tatapannya tajam, dan beberapa bahkan mencoba menerkam namun untungnya tertahan rantai besi di leher.

Kepala Desa Citepus, Koswara mengatakan, bangunan tersebut mulai berdiri sejak 2017 dan sudah beberapa kali diperingatkan. Namun, sang pemilik kerap mengklaim memiliki izin, tanpa pernah bisa membuktikannya.

“Dia mengaku punya izin, tapi setelah kami cek, ternyata tidak ada. Apalagi untuk izin tambang, jelas tidak ada,” kata Koswara saat ditemui di lokasi, Jumat (9/5/2025).

Menurut Koswara, selain fasilitas industri, bangunan itu juga difungsikan sebagai tempat tinggal. “Tempat tinggalnya ada di lantai dua, luas bangunannya membentang sampai ke belakang,” ungkapnya.

Pada hari yang sama, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sukabumi Torang Pardosi, bersama pihak kepolisian turut mendatangi lokasi. Ia sempat terlihat berkoordinasi dengan Iptu Edwin, Kepala Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi.

“Hari ini selain dari Imigrasi memang ada dari kepolisian. Tapi nampaknya WNA Korea Selatan itu akan terlebih dulu dibawa ke kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan,” kata Koswara.

Menurutnya, pria Korsel inisial KBH yang disebut sebagai pemilik sekaligus direktur perusahaan sudah bersiap dibawa petugas. “Tadi sudah siap-siap, pakaiannya rapi, dan menunggu untuk dibawa,” ujarnya.

Sebelumnya, Imigrasi Sukabumi telah mengamankan satu WNA Korea lainnya dari lokasi yang sama, Kamis (8/5/2025). Orang tersebut diketahui hanya mengantongi visa kunjungan, bukan izin kerja ataupun izin usaha.

Kini, dua WNA Korea Selatan diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Pihak Imigrasi menyatakan akan terus menelusuri dugaan pelanggaran izin dan aktivitas industri yang tak sesuai dengan status tinggal mereka.

Pemeriksaan terhadap KBH dan aktivitas di bangunan tersebut masih berlangsung. Pihak Imigrasi menyebut akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, dan kepolisian guna menggali lebih dalam soal legalitas dan dugaan aktivitas pengolahan tambang tanpa izin di tengah kawasan wisata Palabuhanratu.