Menelisik Lagi Penemuan 5 Jasad di Indramayu hingga Terkuaknya Pelaku-Motif

Posted on

Suasana Kelurahan Paoman, Indramayu mendadak gempar pada Senin (1/9/2025) sore. Dari sebuah rumah yang tampak sepi selama beberapa hari, warga digegerkan dengan temuan lima jasad terkubur di dalam satu lubang yang berada di belakang rumah.

Menurut penuturan warga, penemuan berawal saat beberapa orang curiga karena rumah tersebut tidak lagi menunjukkan aktivitas. Ketika diperiksa, bau menyengat mulai tercium, hingga akhirnya gundukan tanah di area rumah memperlihatkan jasad manusia.

Adapun kelima korban diketahui bernama Syahroni (70), anaknya Budi Awaludin, menantu bernama Euis, serta dua cucu Syahroni yang masih kecil. Warga yang menyaksikan evakuasi jasad tidak kuasa menahan air mata, apalagi ketika jenazah bocah berusia 7 tahun dan bayi berusia 8 bulan ikut diangkat dari dalam tanah.

“Ada lima jenazah yang ditemukan. Ditemukannya waktu hari Senin sekitar setengah enam (sore),” kata Sohib saat ditemui di sekitar lokasi, Selasa (2/9/2025).

“Jenazah yang ditemukan itu pemilik rumah, Pak Haji Syahroni, usianya diperkirakan 70 tahun. Kemudian anaknya Budi umurnya sekitar 40 tahunan. Terus ditemukan lagi menantu, istrinya Mas Budi, namanya Ibu Euis. Ditemukan lagi anaknya yang pertama umurnya sekitar 7 tahun dan anak yang kedua umurnya sekitar 8 bulan,” sambungnya.

Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh. Dari TKP, mereka menemukan sejumlah barang seperti cangkul dan ember, sprei dengan bercak darah, hingga selembar terpal yang juga ternoda merah.

“Untuk barang bukti yang sementara bisa diamankan adalah satu buah cangkul, satu buah ember kecil, satu buah sprei warna biru yang terdapat bercak darah, serta satu buah terpal berwarna juga yang terdapat bercak darah,” ucap Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno.

Dua hari setelah penemuan, jenazah korban dimakamkan di Desa Sindang, Indramayu. Suasana duka menyelimuti prosesi yang dihadiri ratusan warga. Jenazah disalatkan di masjid setempat sebelum dibawa ke pemakaman keluarga.

Isak tangis pecah di antara kerabat ketika peti-peti jenazah diturunkan ke liang lahat. Warga sekitar yang mengenal korban hanya bisa berdoa agar keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

“Kelima jenazah disalatkan dulu di masjid kemudian langsung dibawa ke makam keluarga di Desa Sindang,” ucap Agus, salah seorang kerabat saat proses pemakaman, Rabu (3/9/2025).

Sejak awal, polisi mencurigai jika kasus ini adalah pembunuhan. Hasil autopsi memperkuat kecurigaan tersebut. Luka pada tubuh korban tidak mungkin terjadi secara alami. Dugaan kuat mengarah pada tindak pidana yang melibatkan kekerasan fisik.

“Dugaan kuat, para korban adalah hasil tindak pidana pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan.

Kendati demikian, pihaknya belum menjelaskan secara rinci terkait perkembangan penyelidikan. Menurutnya, saat ini penyidik Satreskrim Polres Indramayu masih bergerak melakukan penyelidikan.

“Saat ini, kami terus mengembangkan penyidikan (terkait kasus temuan lima jenazah),” katanya.

Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil memburu dua orang yang dicurigai sebagai pelaku. Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari (8/9/2025), setelah jejak keduanya terlacak di wilayah Kedokanbunder, Indramayu.

“Pada Selasa tanggal 8 September dini hari tadi, sekitar jam 3 pagi, kami mengamankan dua orang diduga pelaku pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya satu keluarga. Dapat kami amankan di Kedokanbunder,” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchamad Arwin Bachar di Mapolres Indramayu, Senin (8/9/2025).

Kedua pelaku sempat mencoba kabur ke Jawa Tengah. Namun, pelarian itu tidak berlangsung lama. Tanpa rencana yang jelas dan dibayang-bayangi rasa panik, mereka akhirnya kembali ke Indramayu.

Saat itulah aparat kepolisian berhasil meringkus mereka. Upaya perlawanan sempat terjadi, hingga polisi menembakkan peluru ke kaki keduanya untuk melumpuhkan.

“Pelaku sempat kabur ke arah Jawa Tengah tapi kemudian kembali lagi ke Indramayu, karena mereka berdua tidak tahu harus berbuat apa dalam pelarian itu. Akhirnya mereka memutuskan kembali lagi ke Indramayu,” jelas Arwin.

“Ada perlawanan dan akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur kepada keduanya,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku bernama Ririn Rifanto (35) dan Prio Bagus Setiawan (29), kasus ini berawal dari urusan sewa mobil. Ririn disebut pernah menyewa mobil Avanza milik korban dengan uang muka Rp750 ribu.

Namun ketika mobil yang dijanjikan ternyata rusak, uang sewa diminta kembali. Korban mengatakan uang itu telah dipakai untuk kebutuhan rumah tangga, dan berjanji akan mengembalikannya.

“R kesal, karena pada tanggal 25 Agustus berencana sewa mobil, berupa mobil Avanza, R sudah berikan uang sewa Rp750 ribu, kemudian pada tanggal 27 Agustus, R ke rumahnya untuk ambil kendaraan,” ungkap Hendra dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025).

“Tapi kendaraan sedang mogok, tapi saat diminta uangnya, kata BA uang sudah terpakai untuk beli sembako, BA minta waktu. Tapi si R sudah kesal,” katanya.

Janji itu justru memicu amarah. Rasa kesal berubah menjadi dendam, hingga akhirnya menumbuhkan niat untuk menghabisi nyawa sekeluarga. Pada 29 Agustus 2025, pelaku datang membawa pipa besi. Budi Awaludin menjadi korban pertama.

Syahroni, Euis, serta anak mereka yang berusia 7 tahun tak luput dari amukan Ririn. Tragisnya, bayi 8 bulan dalam keluarga itu ikut meregang nyawa setelah dibenamkan ke bak mandi oleh Prio.

Motif yang muncul bukan hanya dendam. Ada pula faktor ekonomi, sebab pelaku berharap dapat menguasai harta korban. Bahkan, salah satu pelaku dijanjikan imbalan uang hingga Rp100 juta setelah aksi itu terlaksana.

“Motifnya adalah satu dendam, yang kedua adalah masalah ekonomi. Karena pengen mengambil harta daripada korban,” ungkap Hendra.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelas Hendra, Rabu (10/9/2025).

Motif Terkuak

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku bernama Ririn Rifanto (35) dan Prio Bagus Setiawan (29), kasus ini berawal dari urusan sewa mobil. Ririn disebut pernah menyewa mobil Avanza milik korban dengan uang muka Rp750 ribu.

Namun ketika mobil yang dijanjikan ternyata rusak, uang sewa diminta kembali. Korban mengatakan uang itu telah dipakai untuk kebutuhan rumah tangga, dan berjanji akan mengembalikannya.

“R kesal, karena pada tanggal 25 Agustus berencana sewa mobil, berupa mobil Avanza, R sudah berikan uang sewa Rp750 ribu, kemudian pada tanggal 27 Agustus, R ke rumahnya untuk ambil kendaraan,” ungkap Hendra dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025).

“Tapi kendaraan sedang mogok, tapi saat diminta uangnya, kata BA uang sudah terpakai untuk beli sembako, BA minta waktu. Tapi si R sudah kesal,” katanya.

Janji itu justru memicu amarah. Rasa kesal berubah menjadi dendam, hingga akhirnya menumbuhkan niat untuk menghabisi nyawa sekeluarga. Pada 29 Agustus 2025, pelaku datang membawa pipa besi. Budi Awaludin menjadi korban pertama.

Syahroni, Euis, serta anak mereka yang berusia 7 tahun tak luput dari amukan Ririn. Tragisnya, bayi 8 bulan dalam keluarga itu ikut meregang nyawa setelah dibenamkan ke bak mandi oleh Prio.

Motif yang muncul bukan hanya dendam. Ada pula faktor ekonomi, sebab pelaku berharap dapat menguasai harta korban. Bahkan, salah satu pelaku dijanjikan imbalan uang hingga Rp100 juta setelah aksi itu terlaksana.

“Motifnya adalah satu dendam, yang kedua adalah masalah ekonomi. Karena pengen mengambil harta daripada korban,” ungkap Hendra.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelas Hendra, Rabu (10/9/2025).

Motif Terkuak