Pemuda asal Bandung, berinisial AP harus berurusan dengan polisi akibat melakukan perbuatan kriminal yang menghilangkan nyawa seseorang. Pria berumur 19 tahun itu ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Rancasari di tempat pelariannya yang berada di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
AP ditangkap setelah terlibat penganiayaan dan penusukan terhadap Hari Sukma Jaelani (25) di Jalan Derwati-Ciwastra, Kota Bandung, Jumat (21/11) malam.
Pemuda yang bekerja serabutan, dengan tato di lengan itu hanya dapat tertunduk saat digiring ke kantor Satreskrim Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan, motif dalam kejahatan ini dilatarbelakangi hal sepele.
“Jadi modus operandinya, pelaku merasa kesal kepada korban karena pada saat mengendarai sepeda motor ketika dia belok arah, dia tidak memberikan lampu isyarat atau sein, kemudian pelaku menegur korban dan terjadilah percekcokan mulut dan terjadi perkelahian,” kata Anton, Minggu (23/11/2025).
Meski korban salah, pelaku meminta maaf kepada korban. Namun korban tidak menerima permintamaafan itu.
“Pelaku merasa kesal kepada korban, walaupun sudah minta maaf tapi korban belum menerima permohonan maaf tersebut,” ujarnya.
Selain itu, dalam kejadian tersebut pelaku dalam terpengaruh obat-obatan. Sehingga merasa emosi terhadap korban.
“Pelaku dalam terpengaruh obat-obatan, seperti itu,” ucapnya.
Anton tambahkan pelaku dan korban tidak saling kenal. “Nggak, jadi mereka sedang naik motor papasan, si korban tidak memberi sein, dongkol dia, cekcok,” tambahnya.
Dalam hal ini, polisi amankan pakaian pelaku dan sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk dada korban hingga menembus jantung sebagai barang bukti.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Untuk pelaku, kami kenakan pasal 351 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
