Masa Pelunasan Haji Dibuka, BIPIH Jabar Turun Rp 300 Ribu

Posted on

Kementerian Haji dan Umrah RI resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) reguler untuk musim haji 1447 H atau tahun 2026. Pelunasan tahap pertama berlangsung mulai 24 November-23 Desember 2025.

Untuk jamaah asal Jawa Barat, pemerintah menetapkan BIPIH yang harus dibayarkan jemaah adalah Rp58.542.722 untuk Embarkasi Jakarta (JKS) dan Rp58.559.022 untuk Embarkasi Kertajati (KJT).

Biaya itu turun sekitar Rp333.029 untuk Embarkasi Jakarta dan Rp316.749 untuk Embarkasi Kertajati. Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenhaj Jabar, Boy Hari Novian.

“Dengan dibukanya masa pelunasan tahap pertama ini, calon jemaah diminta segera memastikan data keberangkatan, kloter, dan pemenuhan syarat administrasi lainnya. Pembayaran BIPIH menjadi bagian penting untuk memastikan jamaah masuk ke daftar keberangkatan tahun 2026,” ucapnya, Rabu (26/11/2025).

Adapun jemaah yang akan menggunakan Embarkasi Kertajati mencakup wilayah yang cukup luas, mulai dari Kota Bandung, Kota Cirebon, Bekasi, Subang, Purwakarta, Kabupaten Bandung, Sumedang, Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis. Kemudian Kabupaten Cirebon, Kuningan, Indramayu, Majalengka, Kota Tasikmalaya, Cimahi, Banjar, Bandung Barat dan Pangandaran.

Adapun Embarkasi Jakarta-Bekasi melayani jemaah dari Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Karawang, Bekasi dan Depok.

Boy juga memastikan bahwa hanya jemaah yang memenuhi unsur istitoah yang dapat melunasi pembayaran. Total jamaah Jabar yang berhak melunasi tahun ini mencapai 27.833 orang.

“Yang nanti berangkat yaitu mereka yang lunas tunda. Hal itu sesuai dengan kebijakan pusatnya yang sudah lunas tahun lalu tapi ditunda bisa berangkat. Tapi yang belum lunas walaupun masuk tahun lalu tidak akan berangkat,” ungkapnya.