Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Kali ini, giliran mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Azis dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Kejari Kota Cirebon pada Senin (8/9). Ia tampak mengenakan rompi merah bertuliskan ‘Tahanan Kejari Kota Cirebon’.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, M Hamdan, menjelaskan penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon pada Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cirebon.
“Setelah melakukan gelar perkara, tim penyidik Kejari Kota Cirebon kembali menetapkan tersangka dengan inisial NA, selaku Wali Kota Cirebon periode 2014 sampai dengan 2023,” kata Hamdan, Senin (8/9/2024).
“Bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melakukan penetapan tersangka setelah mendapatkan minimal 2 alat bukti yang cukup yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk berupa rekaman,” sambung dia.
Hamdan mengungkap, Azis diduga turut terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Ia pun menjelaskan peran Azis dalam kasus korupsi tersebut.
“Bahwa peran dari tersangka NA adalah memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk menandatangani Berita Acara Penyerahan Lapangan dan Berita Acara Serah Terima tanggal 19 November 2018 yang menyatakan pekerjaan telah diselesaikan seratus persen, meskipun sampai dengan Desember 2018 pekerjaan tersebut belum selesai,” kata Hamdan.
Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon dengan nilai anggaran sekitar Rp86 miliar. Salah satu di antaranya adalah pejabat daerah Kota Cirebon, Irawan Wahyono.
Dengan penetapan Nashrudin Azis sebagai tersangka, jumlah total tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung Setda Kota Cirebon kini bertambah menjadi tujuh orang.
Hamdan mengatakan, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp26 miliar. “Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan Rp26.520.054.000 berdasarkan hasil audit dari BPK RI,” kata Hamdan.
Dalam kasus ini, Nashrudin Azis dijerat dengan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun,” ucap Hamdan.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.