Lima Mata Elang Debt Collector Ditangkap Polisi di Purwakarta

Posted on

Lima mata elang alias debt collector tak berkutik usai diciduk polisi di Kabupaten Purwakarta. Mereka ditangkap usai dinilai mengganggu warga di Purwakarta.

Kelima ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta pada Kamis (1/5/2025).

“Ada lima orang yang kami amankan. Inisialnya JM, WK, AS, NB dan ET,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Andriansyah di Mapolres Purwakarta.

Lilik menuturkan penangkapan mereka berawal dari viralnya video di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, mereka kerap nongkrong tak karuan di depan warung bakso di Kampung Cikopak, Kelurahan Mulyamekar, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.

“Masyarakat merasa resah. Mereka kerap mengambil rokok dan kopi tanpa membayar,” ucap Lilik.

“Mereka juga berupaya menghentikan kendaraan bermotor yang diduga menunggak untuk diambil kendaraannya,” tegas Kapolres.

Kelima mata elang tersebut sudah dibawa ke Mapolres Purwakarta. Polisi akan melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut.

“Ini bentuk premanisme. Kami tegaskan tak ada ampun bagi mereka yang mencoba mengganggu kondusifitas di wilayah Purwakarta,” tegas Lilik.