Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo yang kemudian disebut oleh pihak kejaksaan dengan inisial Mr P, akhirnya muncul di hadapan publik dengan mengenakan rompi tahanan oranye bertuliskan angka 12.
Ia digiring keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (14/7/2025) kedua tangannya resmi di borgol, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan angkutan sampah tahun anggaran 2024.
Pantauan infoJabar, Prasetyo tampak mengenakan masker medis dan diborgol, dikawal ketat oleh petugas berseragam ‘Kejaksaan Negeri Kab. Sukabumi’.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Ekspresi wajahnya tertutup masker, namun ia terus menunduk tanpa mengucapkan sepatah kata pun saat digiring ke kendaraan tahanan, ia juga mengabaikan sejumlah pertanyaan dari awak media yang menunggunya.
“Penetapan tersangka yaitu perkara sebelumnya akibat pengembangan kemarin. Kita tetapkan Mr P, Kepala Dinas DLH, sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.
Prasetyo disebut berperan sebagai pengguna anggaran dalam proyek pemeliharaan truk dan pikap operasional. Penetapannya merupakan lanjutan dari pengembangan kasus dua ASN DLH lainnya kabid dan bendahara pengeluaran pembantu yang lebih dulu ditahan.
“Untuk kerugian negara sekitar Rp800 jutaan, hampir Rp900 juta,” ungkap Agus.
Kondisi kesehatan tersangka juga telah dipastikan. “Sudah dilakukan cek kontrol oleh RSUD Sekarwangi dan dinyatakan sehat beliau,” ucapnya.
Prasetyo sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik. “Sempat dipanggil tetapi tiga kali mangkir karena ada surat dari dokter bahwa beliau katanya sakit, jadi kita tidak bisa memeriksa,” kata Agus.
Soal kemungkinan tersangka tambahan, Agus enggan menjawab secara rinci. “Tunggu saja,” ujarnya singkat.
Saat ditanya uang hasil korupsi itu digunakan untuk apa, Agus menyebut untuk pengeluaran pribadi. “Macem-macem itu. Ada pengeluaran pribadi, macem-macem,” jawabnya.
Prasetyo kini dititipkan di Lapas Kelas IIA Warungkiara untuk proses penahanan selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Rosidin dari LBH Bina Hukum Nusantara, menyatakan bahwa kliennya tetap membantah semua tuduhan.
“Walaupun hari ini Mr P sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tetap beliau masih bertahan bahwa beliau tidak bersalah. Dan untuk itu kita lakukan upaya-upaya hukum. Kita sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, kita akan patuh dan kita akan lakukan langkah hukum,” ujar Rosidin kepada wartawan.